RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2012/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 dan
Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pembentulan Lembaga Kemasyarakatan
Desa, dan Pasal 23 dan Pasal 24 peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2010 tentang pembentukan lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu mengatur
keberadaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) di Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) di Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 200S; Peraturan L)aeran Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rukun Tetangga (RT) dan
Rukun Warga (RW) di Kabupaten Wonosobo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
- 20 hlm
|