Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota II
(Kecamatan Gajahmungkur Dan
Kecamatan Candisari)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional;
b bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota II (BWK
II) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
(RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota II
(Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995 – 2005
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau
kembali;
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota II (Kecamatan
Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK II (Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah II (Kecamatan Gajahmungkur dan Kecamatan Candisari) Tahun 1995
- 2005
41 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Pajak dan Retribusi Daerah
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 61
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang Pajak Reklame dipisah dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perencanaan; jenis reklame; perizinan; penyelenggaraan reklame; pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame; ketentuan pidana; sanksi administrasi, serta penyidikan dalam penyelenggaraan reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
PERDA ini menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame
18 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan ) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota I
(Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur
Dan Kecamatan Semarang Selatan)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Semarang, maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih
terinci, terarah, terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan
dalam rencana kota yang lebih bersifat operasional.
b bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah
Kota I (BWK I) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang Bagian Wilayah Kota I (Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur Dan Kecamatan Semarang Selatan)
Tahun 1995 – 2005 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan sehingga perlu ditinjau kembali.
c bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas,
maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah
Kota I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur
Dan Kecamatan Semarang Selatan) Tahun 2000 - 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Selatan); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota ( RDTRK ) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah I (Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur dan
Kecamatan Semarang Selatan ) Tahun 1995 - 2005
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1995 – 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2004/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah serta dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota
Semarang yang didasarkan atas kebijakan pembangunan nasional dan paradigma
baru pembangunan, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Rencana
Tata Ruang Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Semarang sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kotamadya Dati II Semarang Tahun 1995 - 2005.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu mengatur dan
menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non teknis oleh Pemerintah Kota yang
merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di
atasnya, yang menjadi pedoman pengarahan dan pengendalian dalam pelaksanaan pembangunan
kota.
Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Maksud Dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Rencana Struktur Tata Ruang Dan Pola Pemanfaatan Ruang;
5. Rencana Tata Ruang Wilayah (Rtrw);
6. Pelaksanaan Rtrw;
7. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;
9. Jangka Waktu;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Tahun 1995 – 2005.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Propinsi Kalimantan Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah yang baru;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1960, UU No.11 Tahun 1967, UU No.3 Tahun 1972, UU No.11 Tahun 1974, UU No.13 Tahun 1980, UU No.5 Tahun 1984, UU No.9 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.9 Tahun 1990, UU No.4 Tahun 1992, UU No.5 Tahun 1992, UU No.12 Tahun 1992, UU No.13 Tahun1992, UU No.14 Tahun 1992, UU No.15 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.36 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, PP No.21 Tahun 1970, PP No.33 Tahun 1970, PP No.22 Tahun 1982, PP No.23 Tahun 1982, PP No.26 Tahun 1985, PP No.17 Tahun 1986, PP No.6 Tahun 1988, PP No.20 Tahun 1990, PP No.27 Tahun 1991, PP No.35 Tahun 1991, PP No.10 Tahun 1993, PP No.18 Tahun 1994, PP No.69 Tahun 1996, PP No.70 Tahun 1996, PP No.71 Tahun 1996, PP No.47 Tahun 1997, PP No.27 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Kepres No.53 Tahun 1989, Kepres No.32 Tahun 1990, Kepres No.33 Tahun 1990, Kepres No.55 Tahun 1993, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Provinsi Kalbar No.9 Tahun 2001, Perda Provinsi Kalbar No.11 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Dan Tujuan, Tujuan Pemanfaatan Ruang Dan Strategi Pengembangan Tata Ruang, Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah, Pembinaan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 53 halaman 19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka
pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan
perubahan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian, perlu
ditetapkan Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian Menjadi Tanah
Non Pertanian ;
b. bahwa Retribusi Izin Perubahan Tanah Pertanian menjadi Tanah Non
Pertanian merupakan obyek retribusi sehingga perlu memberikan dasar
hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusinya ;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20
Juli 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun
1983; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang
diberikan oleh Bupati kepada pemilik tanah untuk merubah peruntukan
penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
a.
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 34
Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam
rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap
penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang wilayah, perlu ditetapkan
Retribusi Izin Lokasi ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21
Tahun 2001; Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1987; Peratuaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan
dalam rangka penanaman modal untuk memperoleh tanah sesuai
dengan tata ruang wilayah , yang berlaku pula izin pemindahan hak kepada orang pribadi atau
badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD 2003/35 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat