bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Demak memiliki kewenangan di bidang Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asa dan tujuan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, register cagar budaya, pelestarian, tim ahli cagar budaya, pendanaan, pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Peraturan Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006;
Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yaitu Perusahaan Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda). Modal PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda) berasal dari : a. penyertaan modal Daerah bersumber dari APBD yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan; b. hibah; c. perseorangan dan/atau Badan Usaha yang berbadan hukum; dan d. sumber modal lainnya (modal tersebut terdiri atas saham saham); Modal dasar PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda) RUPS berjumlah Rp.
6.000.000.000, (enam milyar rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) lembar saham yang bernilai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lembar sahamnya.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa dalam upaya mendukung pemenuhan hak
masyarakat untuk bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat di Daerah, Pemerintah Daerah perlu
malakukan upaya pencegahan dan peningkatan
kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, professional, dan
bertanggung jawab serta selaras, serasi, dan
seimbang dengan penggunaan dan pemanfaatan
ruang;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pencegahan dan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh di
Kabupaten Purworejo, diperlukan pengaturan
mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah dalam rangka peningkatan kualitas
Perumahan Kumuh dan kawasan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Penyelenggaraan Kawasan Permukiman; Larangan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13, LL KOTA PONTIANAK : 95 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta pelayanan yang optimal, diperlukan adanya pedoman yang menjabarkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Keuangan Daerah, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan ini memiliki 71 halaman dan 24 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2019
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2019 / No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, perlu menetapan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan;
Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 13 Tahun; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2011 telah diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2018 tentang; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 21 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sukoharjo No. 18 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Prinsip
3. Maksud dan Tujuan
4. Perumahan
5. Penyediaan PSU Perumahan
6. Persyaratan dan Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan
7. Pemanfaatan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentua Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
23. Ketentuan Peralihan
24. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13: TLD NO. 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyangga Harga Karet
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang adil, makmur dan sejahtera, perlu dilakukan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan masyarakat petani secara berkelanjutan melalui optimalisasi harga jual karet yang dihasilkan; guna optimalisasi harga jual karet petani di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya untuk menyangga harga jual hasil karet melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran hasil produksi karet serta pengembangan kelembagaan petani karet yang dilaksanakan secara efektif, efisien, terpadu dan tepat sasaran; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyangga Harga Karet.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Penyangga Harga Karet adalah upaya stabilisasi harga karet petani melalui peningkatan kualitas mutu hasil produksi dan efektifikasi pengolahan dan pemasaran serta pengembangan kelembagaan petani, Penyangga Harga Karet bertujuan untuk, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga karet petani, dan memberikan jaminan pemasaran. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi peningkatan kualitas mutu karet, efektifikasi pengolahan dan pemasaran, pengembangan kelembagaan usaha tani karet, pembinaan dan pengawasan dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional di bidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia dalam mewujudkan
masyarakat yang beradab, adil, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini
bertujuan untuk membina, memberi rangsangan
dan menumbuhkembangkan potensi serta
membentuk prilaku anak sesuai dengan tahapan
perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
untuk memasuki pendidikan selanjutnya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29
ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, dimana kebijakan
daerah bidang dituangkan dalam Peraturan daerah
di bidang Pendidikan, sehingga diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64
Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11
Tahun 2016
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah adalah :
a. bentuk penyelenggaraan dan penyelenggara;
b. peserta didik dan penerimaan peserta didik;
c. tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kurikulum dan strategi pembelajaran;
e. lama pendidikan;
f. pendirian dan perizinan;
g. penjaminan mutu pendidikan;
h. peran serta masyarakat;
i. pendanaan;
j. pengawasan;
k. sanksi administrasi; dan
l. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang
mengatur PAUD sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf e,
Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 20 ayat (2) huruf e
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN USAHA PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan cita-cita luhur
masyarakat adil dan makmur serta dalam rangka
melaksanakan pembangunan Daerah di bidang
ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 diperlukan pengaturan usaha
Perdagangan dan Perindustrian;
b. bahwa perkembangan usaha Perdagangan dan
Perindustrian di Kota Malang perlu diatur dengan
memperhatikan kemampuan modal usaha,
pertumbuhan ekonomi, iklim usaha, investasi,
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat, serta penciptaan lapangan kerja;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan perlu diganti sesuai
perkembangan peraturan perundang-undangan
terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan
Perindustrian;
Mengingat: 5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak
Sah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4866); 14. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5708);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015
tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5797); 47. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 46
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem
Informasi Perdagangan Dalam Negeri di Provinsi Jawa
Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2017 Nomor 46 Seri E);
Peraturan ini mengatur mengenai usaha perdagangan dan perindustrian. antara lain: ketentuan umum, tujuan dan ruang lingkup, usaha perdagangan, oenerbitan SIUP, perubahan SIUP, tanda daftar gudang, waralaba, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, metrologi legal, usaha perindustrian, izin usaha dan izin peridustrian, pendaftaran dan pelaksanaan perizinan berusaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perindustrian dan Perdagangan; dan
b. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pusat Perbelanjaan,
Toko Modern dan Pemberdayaan Pasar Tradisional;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di daerah Pemda Provinsi Kalbar telah menetapkan Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalbar TA 2019, bahwa sesuai dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyebabkan pergerseran antar organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat TA 2019, berdasarkan ketentuan pasal 316 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan sebagainya, maka perlu membentuk Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
-Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 38 Tahun 2018, Perda Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2008, Perda Kalimantan Barat No. 13 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Gubernur Kalimantan Barat tentang Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat