Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220), maka perlu penyesuaian nama Perangkat Daerah dalam Peraturan Bupati Ngawi Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 72);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dari huruf a, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 72
Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Perizinan (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2008 Nomor 72) perlu dicabut dan menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Wewenang Penandatangan Perizinan.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 220);
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 36).
Pelimpahan wewenang penandatanganan perizinan yang menjadi kewenangan daerah dilaksanakan oleh DPMPTSP.
Pelaksanaan pelimpaham wewenang penandatanganan penzman oleh DPMPI'SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan prinsip keadilan, kepatuhan hukum, koordinasi dan sinkronisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
pelimpahan wewenang - wali kota - camat - urusan pemerintahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2020 No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 226 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pelimpahan Kewenangan Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
UU No 15 Th 1999; UU No 12 Th 2011 yg telah diubah dg UU No 15 Th 2019; PP No 17 Th 2018; Permendagri No 80 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 120 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 81 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 82 Th 2016.
Pencabutan Peraturan walikota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengangkatan Dr. F. Lumban Tobing Sebagai Gubernur Tapanuli/Sumatera Timur Dan Teungku M. Daoed Beureueh Sebagai Gubernur Aceh
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1951.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih optimal dalam menjalankan otonomi yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka perlu adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 131 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN PENUNJANG USAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Perizinan Penunjang Usaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonogiri sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pelayanan publik sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Penunjang Usaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021 tentang pendelegasian Kewenangan perizinan berusaha berbasis risiko dan perijinan penunjang usaha kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 131 Tahun 2021
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020
Tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian kelas jabatan pada peta
jabatan berdasarkan rekomendasi dari instansi pembina
terkait Jabatan Fungsional hasil Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja Tahun 2021, maka perlu merubah
Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Peta
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.35 Tahun 2012; PermenpanRB No.41 Tahun 2018; PermenpanRB No.1 Tahun 2020; Kep Bupati Paser No.060.1/KEP-117/2021; Kep Bupati Paser No.060.1/KEP-118/2021.
Mengubah beberapa ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 71
Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021
Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kerja Sama - Pemerintah Pusat - Badan Usaha Milik Negara - BUMN - Penyelenggaraan - Geospasial Dasar
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2021/No.62, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). IGD adalah Informasi Geospasial yang berisi objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Perpres ini mulai berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Jepang Drs. Harsono Leksoadmojo Ke Jakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat