pelimpahan wewenang - wali kota - camat - urusan pemerintahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Tahun 2020 No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 226 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pelimpahan Kewenangan Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
- UU No 15 Th 1999; UU No 12 Th 2011 yg telah diubah dg UU No 15 Th 2019; PP No 17 Th 2018; Permendagri No 80 Th 2015 yg telah diubah dg Permendagri No 120 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 81 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 82 Th 2016.
- Pencabutan Peraturan walikota Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
- Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 47 Tahun 2018.
- Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2020.
- 3 halaman
|