Kerja Sama - Pemerintah Pusat - Badan Usaha Milik Negara - BUMN - Penyelenggaraan - Geospasial Dasar
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN.2021/No.62, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Geospasial Dasar
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Perpres tentang Kerja Sama antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 4 Tahun 2011; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
- Perpres ini mengatur mengenai kerja sama antara pemerintah pusat dengan BUMN dalam penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar (IGD). IGD adalah Informasi Geospasial yang berisi objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
- Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini wajib ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Perpres ini mulai berlaku.
|