bahwa arsitek dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna, dan hasil guna; memberikan pelindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia; serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan,bahwa praktik arsitek memerlukan peningkata penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, pengembangan keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penarnbahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan di bidang arsitektur, dan peningkatan mutu kar5za arsitektur untuk menghadapi tantangan global
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memberikan kepastian dan pelindungan hukum, baik kepada Arsitek maupun kepada Pengguna Jasa Arsitek, Praktik Arsitek, karya Arsitektur, dan masyarakat, perlu dibentuk suatu Undang-Undang tentang Arsitek. Penyelenggaraan Praktik Arsitek berasaskan profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keselarasan, kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, kelestarian, dan keberlanjutan
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
21 halaman, lampiran 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka mengimplementasikan secara optimal
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, maka perlu adanya
pengaturan tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati;
Mengingat 1. undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo2 ; 2- undang-undang Nomor 26 Tahun 2oo7; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
24/PRT/M|20O7 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2O10; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Ttrlungagung Nomor 17 tahun 2010; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 22 tahun 2011; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 tahun 2012
Materi Pokok: mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan lzin
Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan peraturan
Bupati. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tjuan; penyelenggaraan IMB; perijina, mekanisme; pemeriksaan persyaratan; dokumen IMB; larangan; pembongkaran; penetapan pembongkaran; pelaksanaan pembongkaran; pengawasan pembongkaran; penertiban IMB; ketentuan retribusi IMB, tatacara pembayaran, tata cara penagihan; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; sanksi administrasi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka:
a. Keputusan Bupati T\rlungagung Nomor 258 Tahun 2OO2 Tentartg Petunjuk
Pelaksanaan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 43 Tahun 2001 Tentang
Retribusi IMB; dan
b. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penertiban Ijin
Mendirikan Bangunan di Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2005
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2011/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendiri kan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Ta hun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SI-~rakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian IMB Rumah Ibadat, Ijin Smenetara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Keberatan, Penyelesaian Perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2014
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru,penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang atau badan hukum adalah untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah berwenang untuk menyusun dan menyempurnakan Peraturan Perundang-Undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ;Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor
4 Tahun 1991 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11
Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Pembangunan Perumahan
4.Pembangunan Rumah
5.Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
6.Perumahan Hunian Berimbang
7.Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah Bagi Mbr
8.Pemeliharaan Dan Perbaikan
9.Kawasan Permukiman
10.Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
11.Penyediaan Tanah
12.Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
13.Jual Beli Dan Kredit Kepemilikan Rumah
14.Hak Dan Kewajiban
15.Peran Masyarakat
16.Larangan
17.Sanksi Administratif
18.Ketentuan Penyidikan
19.Ketentuan Pidana
20.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bangunan
Gedung Pasal 5 ayat (8), Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat
(2), Pasal 71, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 114
ayat (4), dan Pasal 113 ayat (2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud padadalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu ditetapkan menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kota
Samarinda;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
- 2 -
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung;
b. ketentuan penyelenggaraan IMB;
c. ketentuan penyelenggaraan TABG;
d. ketentuan penyelenggaraan SLF;
e. ketentuan penyelenggaraan pengkaji teknis;
f. ketentuan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan bangunan
gedung;
g. ketentuan penyelenggaraan penilik bangunan;
h. ketentuan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung;
i. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung;
j. ketentuan pelayanan secara online; dan
k. ketentuan pembiayaan layanan penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
193
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2012
Perda ini ditetapkan dengan menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 dan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3318);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang
Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3670);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);2
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
12. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
14. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5065);
15. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
16. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5168);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5234);3
19. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang
Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3445);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Limbah Radio Aktif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4202);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Nomor 4833);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor
5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
29. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin
Mendirikan Bangunan;
30. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tent
Materi pokok dalam Perda ini adalah:
1. Ketentuan Umum;
2. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
3. Persyaratan Bangunan gedung;
4. Penyelenggaraan Bangunan gedung;
5. Tim Ahli Bangunan gedung;
6. Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan gedung;
7. Pembinaan;
8. Sanksi;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
81 Halaman, 40 Halaman Penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2017
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 72003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016 telah diatur mengenai Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, berdasarkan hasil evaluasi dan untuk keseragaman penyediaan/pengadaan barang/jasa kebutuhan peralatan ketja pada penanganan prasarana dan sarana umum tingkat Kelurahan, maka perlu disempurnakan dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
ndang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 std dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah Ketentuan Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72167) std dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72009).
6 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat