Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2014

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pembangunan Perumahan 4.Pembangunan Rumah 5.Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum 6.Perumahan Hunian Berimbang 7.Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah Bagi Mbr 8.Pemeliharaan Dan Perbaikan 9.Kawasan Permukiman 10.Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh 11.Penyediaan Tanah 12.Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan 13.Jual Beli Dan Kredit Kepemilikan Rumah 14.Hak Dan Kewajiban 15.Peran Masyarakat 16.Larangan 17.Sanksi Administratif 18.Ketentuan Penyidikan 19.Ketentuan Pidana 20.Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan