Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Pembangunan Perumahan 4.Pembangunan Rumah 5.Penyediaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum 6.Perumahan Hunian Berimbang 7.Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah Bagi Mbr 8.Pemeliharaan Dan Perbaikan 9.Kawasan Permukiman 10.Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh 11.Penyediaan Tanah 12.Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan 13.Jual Beli Dan Kredit Kepemilikan Rumah 14.Hak Dan Kewajiban 15.Peran Masyarakat 16.Larangan 17.Sanksi Administratif 18.Ketentuan Penyidikan 19.Ketentuan Pidana 20.Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat