Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: a. perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung; b. ketentuan penyelenggaraan IMB; c. ketentuan penyelenggaraan TABG; d. ketentuan penyelenggaraan SLF; e. ketentuan penyelenggaraan pengkaji teknis; f. ketentuan pengawasan dan penertiban penyelenggaraan bangunan gedung; g. ketentuan penyelenggaraan penilik bangunan; h. ketentuan penyelenggaraan pembongkaran bangunan gedung; i. ketentuan penyelenggaraan pendataan bangunan gedung; j. ketentuan pelayanan secara online; dan k. ketentuan pembiayaan layanan penyelenggaraan bangunan gedung.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat