PERDA Kab. Sleman No. 5 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
PENGELOLAAN BARANG DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam rangka pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,maka perlu menetapkanPeraturan Daerahtentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; Barang Daerah sebagai salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dikelola secara tertib agar dapat memberikan
manfaat yang optimal, berhasll guna dan berdayaguna bagi kepentingan daerah;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Menter Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.0312000 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomoi 3 sampai dengan 6 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TAKENGON
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 2, BN 2021/NO. 94; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Institut
Agama Islam Negeri Takengon, perlu pengaturan
mengenai organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam
Negeri Takengon telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi sesuai dengan surat Nomor
B/1624/M.KT.01/2020 mengenai Organisasi dan Tata
Kerja pada 2 (dua) Institut Agama Islam Negeri di
Lingkungan Kementerian Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata
Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6362);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Islam Negeri Takengon (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 71);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 867);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Takengon, Aceh
Tengah, Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 988),
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2013
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama daerah;bahwa kerjasama daerah harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dan pihak yang bekerjasama dengan daerah;bahwa kerjasama daerah dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada daerah sehingga perlu dilakukan
dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kerjasama Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Kerjasama;Objek Kerjasama;Prinsip Kerjasama;Bentuk Kerjasama;Kelembangaan;Tata Cara Kerjasama Daerah;Perjanjian Kerjasama;Penggunaan Dana APBD Pada Kerjasama Daerah;Hasil Kerjasama;Ketentuan Lainnya;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PERPRES No 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMEN Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 Tahun 2017; PMK No 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah PMK No 225/PMK.07/2017; PMK No 199 Tahun 2017; PMK No 226/PMK.07/2017; KEPBER Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 140-8698 Tahun 2017, No 954/KMK.07/2017, No 116 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/M.PPN/12/2017; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016; PERBUP No 11 Tahun 2015; PERBUP Tasikmalaya No 36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan Tata Cara Pembagian, Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pengelolaan Dana Desa; 6. Pelaporan Dana Desa; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Sanksi; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran daerah 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pelacuran dalam Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa pembangunan manusia pada umumnya tidak dapat dipisahkkan dari pembangunan akhlak, mental, dan spiritual, dan ini harus dilaksanakan terpadu oleh segenap unsur pemerintah
2. Bahwa pelacuran merupakan perbuatan penyakit yang sangan bertentangan dengan hukum agama, adat, dan nilai moral.
3. dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk Perda Baru mengenai Pelacuran dalam Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 6 tahun 1974
3. UU No. 3 tahun 1997
4. UU No. 8 tahun 1997
5. UU no. 4 tahun 1979
6. UU No. 22 tahun 2003
7. UU No. 39 tahun 2003
8. UU No. 10 tahun 2004
9. PP No. 20 tahun 1968
10. PP No. 27 tahun 1983
11. PP No. 2 tahun 1988
12. PP no. 6 tahun 1988
13. PP No. 44 tahun 1999
14. PP No. 25 tahun 2000
15. Permendagri No. 4 tahun 1997
16. Permendagri No. 15 tahun 2006
17. Permendagri No. 16 tahun 2006
18. UU No. 17 tahun 2006
19. Keputusan Negeri Sosial RI No. M/04/PW/07/03 tahun 1984
1. Pencegahan :
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban membentuk tim razia pemberantas Praktek pelacuran;
(2) Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mengadakan razia di tempat umum atau tempat lain yang patut dicurigai sebagai tempat transaksi dan atau terjadinya pelacuran;
(3) Pemerintah Daerah dalam melakukan razia sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dapat mengadakan kerja sama dengan Instansi lain yang berwenang;
(4) Pemerintah Daerah melalui institusi Pemerintah sampai tingkat RT/ dusun berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat di lingkungannya sehingga memungkinkan lingkungan masyarakat bersih dan bebas dan pelaku perbuatan pelacuran;
(5) Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan klewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap anggota masyarakat lainnya yang diduga melakukan pelacuran serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
2. Larangan
Di daerah dilarang melakukan praktek pelacuran;
(2) Praktek pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, meliputi
a. Setiap orang yang melakukan pelacuran ;
b. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menawarkan diri sendiri,dengan perkataan, isyarat, tanda atau cara lain untuk melakukan pelacuran;
c. Setiap orang baik secara sendiri-sendiri maupun bersma-sama melindungi berlangsungnya pelacuran.
3. Sanksi
Barang siapa melanggar Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling sedikit 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah:
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi Pemerintah atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang jenisnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya berlaku sampai
dengan 31 Desember 2010;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat