PENGELOLAAN BARANG DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang daerah dalam rangka pelaksanaan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,maka perlu menetapkanPeraturan Daerahtentang Pengelolaan Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat; Barang Daerah sebagai salah satu unsur penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat harus dikelola secara tertib agar dapat memberikan
manfaat yang optimal, berhasll guna dan berdayaguna bagi kepentingan daerah;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Menter Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.0312000 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomoi 3 sampai dengan 6 Tahun 2006
- Peraturan daerah ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
|