Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 26, BN. 2022 No. 968/ https://jdih.kkp.go.id/; 10 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH IKAN RAPPOA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk pelaksanaan tugas-tugas Operasional/penunjang lainnyamaka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Rappoa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 061.1/7461/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154,Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 114, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 58).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK, FUNGSIDAN URAIAN TUGAS
5.Tata Kerja
6.KEPEGAWAIAN
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT DAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Bahwa kecenderungan kerusakan sumber daya dan ekosistem lingkungan perairan masih terus terjadi akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut dan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak ramah Iingkungan dan berkelanjutan. Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan serta untuk memanfaatkan potensi sumber daya atau kegiatan di wilayah laut Papua Barat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pengawasan dengan sumber daya kelautan dan perikanan sampai 12 mil merupakan kewenangan Provinsi, dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,menyatakan Gubernur melakukan pengawasan ruang laut sesuai dengan kewenangannya sehingga perlu diatur pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut di Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebcrapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dcngan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Pcmerintah Nomor 21 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP /2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 /PERMEN-KP/2020; Peraturan Menteri Kclautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021;
Peraturan Gubemur Papua Barat ini mengatur mengenai Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
Lamp 21 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023
Perikanan dan Kelautan, Pangan, Pertanian dan Peternakan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD/2022/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN.
Dengan SIstematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Dinas Kelautan
dan Perikanan Kabupaten Wakatobi telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 17
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, clan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah {Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 17 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2020 Nomor 15);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 15) pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 9B, 8C dan 80 dan
setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PELELANGAN IKAN PADA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng dan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas operasional/teknis penunjang pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada Dinas Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 061.1/4761/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-darerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 440);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
9. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 58).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK DAN FUNGSI
5.TATA KERJA
6.KETENTUAN PERALIHAN
7.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, Dan/Atau Produk Olahannya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; Keppres No. 43 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 1 Tahun 1987; PermenKP No. 4/KEPMEN-KP/2014; KepmenKP No. 4/KEPMEN-KP/2014; KepmenKP No. 18/KEPMEN-KP/2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan mengkonsumsi, menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu, ikan pari manta dan/atau produk olahnnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011
TEMPAT PELELANGAN IKAN - PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan
berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dibidang
perikanan kepada masyarakat dan untuk menjaga kestabilan
harga ikan di Kota Pekalongan, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan Tempat Pelelangan Ikan; bahwa usaha perikanan di Kota Pekalongan merupakan salah
satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat
Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat pelelangan ikan, retribusi tempat pelelangan ikan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, maka berdasarkan hasil penyederhanaan struktur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah Bab III Kedudukan dan Susunan Organisasi Bab IV Tugas dan Fungsi Bab V Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Bab VI Tata Kerja Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buton Selatan
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat