Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintahan nomor 62
Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan
di Bidang kehutanan kepada Daerah, sarang burung wallet
termasuk yang diserahkan kepada Daerah Kabupaten atau
Daerah Kota ;
bahwa untuk ketertiban, kelestarian fungsi lingkungan dan
pengawasan serta meningkatkan pendapatan asli Daerah, maka
perlu menetapkan Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan
Sarang Burung Walet dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Retribusi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin Usaha, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pungutan, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2001.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kolaka Nomor 16 Tahun 1998
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4)Undang –
undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Undang – undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan
Retribusi Daerah maka dirasa perlu
mengadakan Perubahan di bidang Retribusi
sesuai dengan semangat Otonomi Daerah;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
khususnya yang menyangkut pungutan masuk
pada semua pelabuhan yang ada dalam
Wilayah Kabupaten Kolaka dan pungutan
penggunaan kendaraan dan alat – alat berat
dimana pungutan yang selama ini berlaku
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan maka
dirasa perlu diadakan penyesuaian;
c. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
cukup potensial untuk mendukung pemasukan
Pendapatan Asli Daerah dalam rangka membiayai
pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan,
Penyediaan Sarana dan Prasarana yang
dibutuhkan dalam menyikapi Otonomi Daerah;
d. bahwa untuk maksud huruf a, b, dan c perlu
mengatur Retribusi Penggunaan kekayaan Daerah
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara tahun 1981 Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun
2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Nomor
4048);
7. Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
Tentang retrubusi daerah (Lembaran Negara
tahun 1997 Nomor 55 Tambahan lembaran
negara nomor Nomor 3692);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
tahun 1997 Tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999
Tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemungutan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175
Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara
Pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 117
Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan jenis –
jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah
Tingkat II;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, y; Pasal 11; Pasal 16
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2001.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Kab brebes No 32 tahun 2000 tentang APBD TA 2001, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah; bahwa perubahan APBD dimaksud perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; PP No 20 Tahun 1997; PP No 21 Tahun 21 Tahun 1997; PP No 105 Tahun 2000; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 4 tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 5 Tahun 1997; Kepmendagri No 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No 110 Tahun 1998; Perda Kab Brebes No 32 Tahun 2000; Kep DPRD Kab Brebes No 09/Kpt.DPRD/IX/1999; Kepbup Brebes No 903/502 Tahun 2001; Kep DPRD Kab brebes No 13/Kpt.DPRD/IX/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2001 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kab. tebo, dipandang perlu meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan guna menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang; Untuk menjamin Perkembangan dan Kemajuan Daerah pada masa mendatang, dipandang perlu untuk menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kab. Tebo; Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah Kab. Tebo Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, b dan c diatas perlu menetapkan Retribusi Terminal dengan Perda Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 22 Tahun 1990; PP no. 43 Tahun 1993; PP No. 8 Tahun 1995; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Terminal, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Organisasi Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
17 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980 tentang Penyempuraan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, dipandang perlu untuk segera menyusun dan menetapkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Magelang sebagai pengganti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang ada saat ini, dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas Dan Fungsi
Bab III Asas, Landasan Dan Tujuan
Bab IV Tempat Kedudukan
Bab V Tata Cara Pembentukan
Bab VI Kepengurusan, Pemilihan Pengurus
Dan Masa Bhakti
Bab VII Hak Dan Kewajiban
Bab VIII Hubungan Kerja
Bab IX Sumber Dana
Bab X Fasilitas
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retrribusi Izin Penggunaan Pesawat Tenaga Dan Pesawat Produksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan terhadap tenaga kerja dan mencegah serta mengurangl kecelakaan kerja pada pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan pesawat tenaga maupun pesawat produksi, perlu diadakan upaya untuk memberikan pengawasan dan perlindungan kerja; bahwa untuk memberikan pengawasa n dan perlindungan kerja sebagaimana dimnaksud huruf a perlu diatur lzin Penggunaan Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi; bahwa Pemberian lzin Penggunaan Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi merupakan kewenangan bagi Kabupaten Jepara ; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c, maka untuk pelaksanaan Pemberian lzin Penggunaan Pesawat Tenaga dan Pesawat Produksi serta penarikan Retribusinya, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pamerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/MEN/1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Obyek , Subyek Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Ketentuan Gzin Penggunaan Pesawat Tenaga Dan Pesawat Produksi
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VIII Saat Retribusi Terutang
Bab IX Wilayah Pemungutan
Bab X Tata Cara Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pembayaran
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Tata Cara Penagihan
Bab XIV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XV Kadaluwarsa
Bab XVI Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Penyidikan
Bab XIX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2001.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat; Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.
UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahuun 1993; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Susunan Organisasi Pemerintah Desa, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Banjarbaru maka perlu menata dan mengatur kembali Nomor Rumah dan Bangunan diwilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dewasa ini baik Pembangunan Bangunan Rumah maupun gedung dan kantor-kantor milik swasta BUMN/BUMD maupun Milik Pemerintah Kota dan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan perlu diberikan identitas masing-masing
Rumah dan Bangunan sehingga mempermudah pendataan maupun keperluan publikasi dan kepentingan hukum lainnya;
Bahwa untuk ketertiban dan keseragaman identitas bagi setiap Rumah dan Bangunan perlu diberikan Tanda Nomor;
Bahwa untuk melaksanakan dan mengatur serta menata Nomor Rumah dan Bangunan tersebut pada huruf a,b dan c konsederan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000.
Kebijakan Pemerintah ini tentang tanda nomor rumah dan bangunan:
Ketentuan Umum;
Kewajiban Memiliki dan Memelihara Tanda Nomor;
Penomoran Rumah dan Bangunan oleh Pengembang dan Atau Kontaktor;
Bentuk dan Ukuran Tanda Nomor Serta Pengadaannya;
Biaya Pembuatan Tanda Nomor;
Ketentuan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidik;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat