Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2001

Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas Dan Fungsi Bab III Asas, Landasan Dan Tujuan Bab IV Tempat Kedudukan Bab V Tata Cara Pembentukan Bab VI Kepengurusan, Pemilihan Pengurus Dan Masa Bhakti Bab VII Hak Dan Kewajiban Bab VIII Hubungan Kerja Bab IX Sumber Dana Bab X Fasilitas Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2001
Tanggal Pengundangan
01 November 2001
Tanggal Berlaku
01 November 2001
Sumber
LD.2001/NO.63
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan