Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas Dan Fungsi Bab III Asas, Landasan Dan Tujuan Bab IV Tempat Kedudukan Bab V Tata Cara Pembentukan Bab VI Kepengurusan, Pemilihan Pengurus Dan Masa Bhakti Bab VII Hak Dan Kewajiban Bab VIII Hubungan Kerja Bab IX Sumber Dana Bab X Fasilitas Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat