Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1998. Adapun yang diubah adalah Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, y; Pasal 11; Pasal 16
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat