Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2006/ No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Jasa dan/atau Fasilitas Komputer Pada Pusat Pengelolaan Data Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 07 Tahun 2006
Perda ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Perda ini didasarkan atas:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat;
3. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana gtelah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Keweanagan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
8. PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
11. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dann Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Perda ini memuat pokok-pokok sebagai berikut,
1. Ketentuan umum;
2. Keuangan desa;
3. Sumber pendapatan desa;
4. Pelaksanaan anggaran;
5. Pembinaan/pengawasan;
6. Ketentuan peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
9 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat Milik Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa alat berat merupakan aset kekayaan daerah yang perlu dikelola penggunaannya sehingga merupakan potensi yang dapat menguntungkan dan bermanfaat bagi daerah;
Bahwa sebagai upaya untuk mengoptimalkan dan menggali pendapatan asli daerah dipadang perlu memungut jasa pemakaian alat berat milik daerah dalam bentuk sewa pemakaiannya;
Bahwa untuk maksud huruf a, b konsideran di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pekerjaan Umun Nomor 585/KPTS/ 1988 ; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Retribusi Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat:
Ketentuan Umum;
Nama,Objek danSubjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Tata Cara Persyaratan Penggunaan Pemakaian dan Pemanfaatan Alat Berat;
Cara Mengukur Tingkah Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Penyewaan Alat Berat;
Masa Penyewaan;
Saat Retsibusi Terhutang;
Tata Cara Memungut Retsibusi;
Tata Cara Pembayaran;
Instansi Pemungut;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kadaluarsa Penagihan;
Pembinaan dan Pengawaan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Agar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Daerah yang cukup potensial, maka Perda Prov. Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Perkembangan situasi dan kondisi ekonomi dewasa ini.
UU No. 61 Tahun 1985; UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Thun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi Terutang Tata Cara Pemungutan dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Prov. Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pemungutan Retribusi dilakukan oelh Pejabat Penagih yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.8 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587) perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang
Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya yaitu Sekretariat Desa, pelaksana teknis
lapangan dan unsur kewilayahan yang berada di desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan,
Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19 Tahun 2002
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lahjut
dengan Peraturan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaanya.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 403 Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2006;
b. bahwa Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 yang diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara dan menghasilkan Kesepakatan dengan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesi (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM);
c. bahwa berdasarkan pasal 90 ayat (2) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar Upah Minimum dapat dilakukan penangguhan;
d. bahwa Kondisi Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo yang belum memungkinkan untuk melaksanakan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan penangguhan;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b, c, dan d tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 untuk Perusahaan PT. Bakri Prima Moramo.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor RI 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 125 Tambahan Lembaran Negara No. 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan instansi vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Keputusan Presiden No. 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 Tahun 2006 tanggal 10 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Ketetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2005 diajukan oleh PT. Bakri Prima Moramo No. 22/BPM/DOI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
3. Kesepakatan Bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPD APINDO), Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI), Federasi Serikat Pekerja Maritim (FESPEM) dengan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 560/26 tanggal 12 Januari 2006.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat