PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG TARIF PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/ 3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), standar tarif pemeriksaan RT-PCR telah dievaluasi oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya sehingga Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu diubah dan disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 37).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Akibat Corona Virus Disease 2019 pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 37), diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 10 TAHUN 2021
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 56 TAHUN 2019 TENTANG JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT PENERIMA BANTUAN IURAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah.
Mengingat: 16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Dearah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 56) sebagaiaman telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2016 tenatng Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 10.
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Penerima Bantuan Iuran Daerah, Ketentuan Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 56 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber Dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Magelang Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan dalam rangka pemulihan perekonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan proses penyaluran bantuan langsung tunai dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna dan tepat sasaran perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai penyaluran bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/pmk.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai program pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/ atau buruh pabrik rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bnatuan Langsung Tunai Kepada Buruh Pabrik Rokok Ynag bersumber dari Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Magelang Tahun 2021;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 11 Tahun 1995, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 206/PMK.07/2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan langsung tunai, pelaksanaan pemberian bantuan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempersingkat Birokrasi dan pertanggung jawaban keuangan ;
Bahwa ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2021tentang santunan kematian sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dan dalam pemberian santunan kematian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga dipandang perlu dirubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 14 tahun 2021 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu.
Dasar Hukum; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014; Peratuaran Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Santunan Kematian Bagi Warga Kota Banjarbaru Yang Tidak Mampu;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Warga
Miskin, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali
Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Banjarbaru tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003;Undang-Undang 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pelaksanaan Bantuan Hukum; Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Tata Cara Pelaporan; Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Non Alam Covid-19 di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, maka terhitung sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan saat ini telah berdampak meningkatnya jumlah korban meninggal dunia;
b. bahwa dalam upaya perlindungan sosial bagi keluarga korban bencana nasional nonalam Covid-19, Pemerintah Kota Salatiga telah mengalokasikan anggaran bantuan santunan kematian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum dalam pemberian bantuan santunan kematian bagi keluarga korban bencana nasional nonalam Covid-19 di Kota Salatiga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Santunan Kematian bagi Keluarga Korban Bencana Nasional Nonalam Covid-19 di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan santunan kematian bagi keluarga korban bencana nasional non alam covid 19 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 46/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KAIN SERAGAM SEKOLAH DASAR
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KOTA MADIUN
TAHON 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat,
khususnya orang tua/wali murid Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Kota Madiun, Pemerintah
Kota Madiun memberikan bantuan kain seragam sekolah
kepada siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama penduduk Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45
Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Menengah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 57 Tahun 2020
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Madiun
Nomor 30 Tahun 2021.
Pemerintah Daerah memberikan bantuan kain seragam
kepada peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022 pada
SD Negeri dan SMP Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup yang layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, perlu penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan secara terkoordinasi dan terpadu antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan segenap elemen masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya acuan operasional dalam percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis terpadu di Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Terpadu di Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, strategi dan program, RKPD, TKPK Kota, DTKS, Pembinaan, Pembiayaan, Pelaporan, Penghargaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka dan Pemakaman Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Berdasarkan pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial Uang Duka dan pemakaman dapat terlaksana secara terencana,terpadu ,dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan ,perlu ditetapkan pedoman pemberian bantuan sosial Uang Duka dan Pemakaman kepada masyarakat
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013;UU No 11 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 45 Tahun 2019;Perwali No 21 Tahun 2021
Dalam peraturan ini di atur mengenai : Ketentuan Umum,Bantuan sosial uang duka dan pemakaman ,Penerima bantuan sosial uang duka dan pemakaman Bantuan sosial uang duka dan pemakaman,Prosedur dan tata cara,Penyerahan Bantuan Sosial uang duka dan pemakaman ,Pendanaan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2021
PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINGKATAN PENGAWASAN UNTUK KEGIATAN USAHA YANG BERPOTENSI MENIMBULKAN KERAWANAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Daerah dalam hal ini adalah Kota Probolinggo menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 merupakan Daerah Otonom sehingga diberikan wewenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia; b. bahwa wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a termasuk diantaranya adalah wewenang untuk melakukan tindakan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, dengan salah satunya adalah membatasi kegiatan usaha yang ada di wilayah Kota Probolinggo yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat; c. bahwa dengan berpedoman pada Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, serta memperhatikan dampak buruk dari penyelenggaraan usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban, maka perlu dimbil kebijakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha dimaksud; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Kegiatan
Usaha Yang Berpotensi Menimbulkan Kerawanan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat.M
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha tempat Hiburan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 9 tahun 2010 tentang Izin Hiburan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 42).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Upaya-upaya peningkatan pengawasan terhadap usaha yang dinilai berpotensi menimbulkan kerawanan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat