Dalam peraturan ini di atur mengenai : Ketentuan Umum,Bantuan sosial uang duka dan pemakaman ,Penerima bantuan sosial uang duka dan pemakaman Bantuan sosial uang duka dan pemakaman,Prosedur dan tata cara,Penyerahan Bantuan Sosial uang duka dan pemakaman ,Pendanaan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat