Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
UU No 8 Tahun 1956; UU No 18 Tahun 2003; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2015; Perda No 2 Tahun 2016;
Peraturan ini memuat XIII Bab, 53 Pasal, dan I Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2; Bab III Ruang Lingkup Pasal 3; Bab IV Standar Pelaksanaan Bantuan Hukum Pasal 4; Bab V Bantuan Hukum Secara Litigasi Pasal 5-Pasal 8; Bab VI Bantuan Hukum Secara NonLitigasi Pasal 9-Pasal 20; Bab VII Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Pasal 21-Pasal 32; Bab VIII Pelaksanaan Bantuan Hukum Pasal 33-Pasal 37; Bab IX Anggaran Bantuan Hukum Pasal 38-Pasal 47; Bab X Pelaporan Pasal 48; Bab XI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 49-Pasal 50; Bab XII Tata Cara dan Mekanisme Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 51-Pasal 52; Bab XIII Ketentuan Penutup Pasal 53.
Maksud dari Peraturan ini untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi masyarakat miskin di daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
35 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana- Telekomunikasi, Informatika, dan Internet
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2021/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal 112
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, maka Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat perlu dioptimalkan untuk mendukung pengiriman, penyaluran dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit sehingga penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara terpadu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019
Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian layanan keadaan gawat darurat kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 28 Tahun 2021
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 25/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 88 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan santunan kematian bagi masyarakat yang meninggal dunia, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 88 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Masyarakat Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012;
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017;
7. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
8. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
9. Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2020;
10. Perwali Madiun Nomor 88 Tahun 2020.
Mengubah beberapa hal sebagai berikut:
a. Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a dihapus;
b. Ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dihapus;
Sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 25 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN
NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, perlu adanya pedoman pelaksanaan; b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 8); 15. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 Nomor 13).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 27 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 25 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Tarakan No. 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 435
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Lampiran Peraturan MenterinDalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisnPengeIolaan Keuangan Daerah, dimana tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HIBAH
BAB III BANTUAN SOSIAL
BAB IV PENGEMBALIAN SISA DANA
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2020 dicabut
51 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021
APBDPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Beasiswa Kepada Masyarakat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
pedoman-pemberian beasiswa-kepada masyarakat-bersumber dari apbd
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat, beriman dan berkarakter di Daerah, perlu disusun program prioritas pengembangan kualitas siswa/mahasiswa;
b. bahwa program prioritas pengembangan siswa/mahasiswa perlu diwujudkan dalam bentuk pemberian beasiswa kepada masyarakat yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, memberi prioritas pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pemberian beasiswa kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini memuat VI Bab dan 24 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Penyelenggaraan Pasal 4-Pasal 18; Bab III Monitoring dan Evaluasi Pasal 19; Bab IV Penganggaran dan Pembiayaan Pasal 20-Pasal 21; Bab V Pembinaan dan Pengawasan Pasal 22-Pasal 23; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 24.
Tujuan Peraturan Walikota ini untuk menjadi dasar kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Daerah melalui Pemberian Beasiswa kepada siswa/mahasiswa.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Walikota ini meliputi: kriteria dan persyaratan; pelaksanaan; monitoring dan evaluasi; pembiayaan; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 22/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NONTUNAI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pengenaan biaya administratif/biaya transfer dalam proses penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Nontunai Daerah yang dilakukan secara nontunai/transfer, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Nontunai Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014;
7. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017;
8. Permensos Nomor 10 Tahun 2016;
9. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
10. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
11. Perwali Madiun Nomor 4 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Nontunai Daerah (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2018 Nomor 4/G) diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah
b. Ketentuan Pasal 20 diubah
c. Ketentuan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 22 Tahun 2021
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2021 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN
EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4871);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 63);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoaman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH TENTANG TATA
CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI
PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Sungai
Penuh Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun
2019 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2021
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/ Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan dalam peraturan
Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/2005; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/ PERMENTAN/ KN.130/4/2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat