Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NONTUNAI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Nontunai Daerah (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2018 Nomor 4/G) diubah sebagai berikut: a. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah b. Ketentuan Pasal 20 diubah c. Ketentuan Pasal 21 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 22 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BANTUAN PANGAN NONTUNAI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
06 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2021
Tanggal Berlaku
06 Mei 2021
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 22/G
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan