Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Bantuan Pangan Nontunai Daerah (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2018 Nomor 4/G) diubah sebagai berikut: a. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah b. Ketentuan Pasal 20 diubah c. Ketentuan Pasal 21 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat