Mengubah beberapa hal sebagai berikut: a. Ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a dihapus; b. Ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dihapus; Sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat