Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat XIII Bab, 53 Pasal, dan I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2; Bab III Ruang Lingkup Pasal 3; Bab IV Standar Pelaksanaan Bantuan Hukum Pasal 4; Bab V Bantuan Hukum Secara Litigasi Pasal 5-Pasal 8; Bab VI Bantuan Hukum Secara NonLitigasi Pasal 9-Pasal 20; Bab VII Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Pasal 21-Pasal 32; Bab VIII Pelaksanaan Bantuan Hukum Pasal 33-Pasal 37; Bab IX Anggaran Bantuan Hukum Pasal 38-Pasal 47; Bab X Pelaporan Pasal 48; Bab XI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 49-Pasal 50; Bab XII Tata Cara dan Mekanisme Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 51-Pasal 52; Bab XIII Ketentuan Penutup Pasal 53. Maksud dari Peraturan ini untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi masyarakat miskin di daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Padang Panjang Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang Panjang
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang Panjang
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 28
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang Panjang
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan