Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
dan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor
12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati
Kudus Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengelolaan
Keuangan Desa tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan ruang lingkup pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, asas umum dan struktur APBDesa, penyusunan rancangan APBDesa, penetapan APBDesa, perubahan APBDesa, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 15 Tahun 2007 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, BAB VIII Badan Usaha Milik Desa bagian kesatu pendirian dan
organisasi pengelola pada Pasal 132 ayat 1 (satu) yang menyatakan bahwa
Desa dapat mendirikan BUM Desa, maka Bupati Kolaka Timur menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan BUMDes;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat
melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
c. bahwa salah satu upaya mengurangi kesenjangan ekonomi dan penduduk
miskin, adalah menciptakan kesempatan kerja dan berusaha bagi
masyarakat desa dan salah satu strategi pembangunan yang patut
dikembangkan adalah rnembentuk Badan Usaha Milik Desa;
d. bahwa Badan Usaha Milik Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya secara yuridis formal harus berbadan hukum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati Kabupaten Kolaka Timur tentang Pedoman Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
I. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Nomor
1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
(Lembabaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Perundang-undangan
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,
Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penaggulangan Kemiskinan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
2010 tentang Badan Usaha Milik Desa;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN,
BAB V ORGAN,
BAB VI PENGELOLAAN,
BAB VII PERIZINAN,
BAB VIII PEMBUBARAN
BAB IX PEMBINAAN,
BAB X PENGAWASAN,
BAB XI KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2015 Nomor 16 / NO REG 1.16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pangkalpinang telah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut dan ditetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, tempat Kedudukan Hukun dan Tujuan, Modal, Organ PDAM, Kepegawaian, Dana Pensiun, Tahun Buku dan Laporan, Penetapan Tarif, Asosiasi, Pembubaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemeriksa Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pemeriksaan
terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Pajak Daerah
berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan, dipandang perlu untuk segera menindaklanjuti dengan
menetapkan petunjuk pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata
Cara Pemeriksaan Pajak Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pemeriksaan ;
3. Tata Cara Pemeriksaan;
4. Ketentuan Lain-Lain ;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pemebrian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2015.
Mencabut Pergub No. 31 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
8 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 16 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, maka
dipandang perlu membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3928);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4430);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|104
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4536);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5603);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Prasekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3411);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3412), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3763);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Sekolah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 3461);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3641), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang
Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3485);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Dokumentasi dan Informasi Hukum|105
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5105);
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun
2007 tentang Standar Akademik dan Kompetensi Guru;
23. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun
2009 tentang Standarisasi Pendidikan Anak Usia Dini;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan,
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah kabupaten bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009 (Lembaran Daerah kabupaten bantaeng Tahun 2009
Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 3).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
NOMOR 16 TAHUN 2015
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 16 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 464-16/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta
peningkatan pembangunan masyarakat dalam rangka
pelaksanaan otonomi Daerah perlu upaya nyata untuk
menambah, membina dan memupuk sumber
pendapatan Daerah melalui usaha-usaha penyertaan
modal Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015, yang berbunyi “Daerah dapat
melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha
Milik Negara dan/atau BUMD”.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2005 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Giri Tirta Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 14).
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Giri Tirta ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
(2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian modal Pemerintah Daerah yang disetor kepada PDAM Giri Tirta.
(3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(4) Pelaksanaan teknis penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2015/NO.16, TLD NO.16, LL KOTA PONTIANAK : 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan sistem drainase
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 29
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU
No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun
2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 74
Tahun 2001; PP no. 82 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP
No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun
2008; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 1987; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda
No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; dan Perda No. 4 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4, angka 5,
angka 52, angka 54, angka 55 diubah, angka 56 sampai dengan ayat 61 dihapus;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dihapus; Ketentuan Lampiran I diubah sehingga
berbunyi sebagaimana dalam Lampiran I dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab V Retirbusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Pasal 21 sampai dengan Pasal 28 dihapus;
Besaran Tarif Pelayanan Pasar Pasal 43 sampai dengan Pasal 44 diubah sehingga
berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; Bab XII, Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian
Ketiga, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, dan Pasal 86
dihapus; Ketentuan Pasal 104 ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 7 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Rukun Tetangga di Kota Lubuklinggau telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dalam masyarakat, maka dalam rangka penyelenggaraannya di pandang perlu dibuatkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.5 Tahun 2007; Perda Kota Lubuklinggau No.17 Tahun 2004.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Maksud dan tujuan pembentukan RT; Mekanisme Pembentukan; Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban; Kepengurusan; Sumber Dana dan Pelaporan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
mencabut berlakunya Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 92/KPTS/PEM/2005 .
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat