Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Giri Tirta ditetapkan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah). (2) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian modal Pemerintah Daerah yang disetor kepada PDAM Giri Tirta. (3) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (4) Pelaksanaan teknis penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat