perubahan - atas - peraturan - bupati - ciamis - nomor - 41 - tahun - 2019 - tentang - rencana - strategis - perangkat - daerah - kabupaten - ciamis - tahun -2019 - 2024
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2022/20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah dan perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 41 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Petraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 sehingga perlu ditindaklanjuti dengan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024, berdasarkan ketentuan Pasal 342 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksana Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengimplementasikan Program Walikota Palopo mengenai Pengadaan Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah untuk masyarakat tidak mampu yang tidak terakomodir dalam Program Subsidi Rastra Pusat, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) Daerah Kota Palopo;
I. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersi.h dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ten tang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Penge\o\aan dan 'l'anggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran ' Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
· (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4260);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
17. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan
Perberasan Nasional;
18. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan penyaluran beras oleh pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 337);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Pennenkeu tentang Penunjukan Kementerian Sosial sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) Program Raskin;
23. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 95);
24. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor 8);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Kemiskinan (l..embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2010 Nomor 6);
26. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016
Nomor 8);
27. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 9);
28. Peraturan Walikota Palopo Nomor 66 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 66)
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM BERAS SEJAfITERA (RASTRA) DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2017.
BABI BEtEIITUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahaan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
5. Beras Sejahtera Daerah yang selanjutnya di singkat Rastra Daerah adalah bantuan pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rurnah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial
� pad.a rurnah tangga sasaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun 2017.
6. Tim Koordinasi Beras Sejahtera yang selanjutnya disebut Tikor Rastra
adaJah Tim Koordinasi pelaksana distribusi Rastra Kota Palopo;
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimi1iki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham;
8. Daftar Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat DKPM adalah Daftar Keluarga Penerima Manfaat Rastra Daerah yang tidak mampu dan tidak terakomodir dalam Program Rastra Pusat.
9. Keluarga Penerima Manfaat Rastra yang selanjutnya disebut KPM Rastra
adalah Keluarga yang berhak menerima Beras dari Program Rastra Daerah.
� 10. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah lokasi penyerahan
Rastra Daerah dari Pelaksana Distribusi Rastra kepada KPM Rastra.
11. Titik Distribusi yang selanjutnya clisingkat TD adalah tempat atau lokasi
penyerahan Rastra Daerah dari Perum BUWG kepada Pelaksana Distribusi Rastra Daerah di kelurahan atau lokasi lain yang disepakati secara tertulis oleh Pemerintah Daerah dengan Perum BULOG;
12. Kualitas Beras Rastra Daerah adalah kualitas medium basil pengadaan
Perum BUWG sesuai dengan Inpres Kebijakan Pemberasan yang berlaku;
13. Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas kadar air maksimum 14%,
butir patah atau beras pecah (broken) maksimum 20%, kadar menir
maksimum 2%, dan derajat sosoh minimum 95%;
14. Surat Permintaan penyediaan alokasi adalah surat permintaan yang
dibuat oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Perum BUWG
berdasarkan kebutuhan Alokasi Pagu Rastra.
15. Harga Tebus Rastra yang selanjutnya disingkat HTR adalah Harga Tebus
Rastra secara tunai;
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB II RUAlfG LIIIGKUP Pasal 2
(1) KPM Rastra Daerah berdomisili di 48 (empat puluh delapan) Kelurahan dalam 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan Se-Kota Palopo sebanyak 1.817 KPM
(2) Jumlah beras yang disalurkan untuk Program KPM Rastra Daerah adalah 10 Kg per KPM per bulan terhitung bulan Januari sampai bulan Desember 2017 dengan pagu secara keseluruhan adalah 218.040 kg.
(3) KPM Rastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditetapkan
dengan Keputusan Walikota.
BABM MAKSUD DAR TUJUAR Pasa13
Maksud dan Tujuan program Rastra Daerah ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
BAB IV
BIAYA TEBUS DAR ONGKOS ARGKUT RASTRA DAERAH
Pasal4
(1) Biaya Tebus Rastra Daerah yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui dana APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 8.725,00
{Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Rupiah} perkilogram;
(2) Biaya Ongkos Angkut Rastra Daerah sebesar Rp. 87,-(Delapan Puluh
Tujuh Rupiah) perkilogram tambah PPN 10%;
(3) Biaya Tebus Rastra Daerah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor : KD-36/DK000/02/2017 tanggal 06 Februari 2017 tentang Harga Penjualan Beras Kualitas Medium PSO untuk Kebutuhan di Luar Penugasan Pemerintah;
BABV
MEKANISME PEIIYALURAN, JANGKA WAKTU DAR CARA PEMBAYARAB BERAS SEJAHTERA DAERAR
Bagiaa Keaatu Mekaaisme Penyaluran Beras Sejahtera
Pasal 5
(1) Perum Bulog menyerahkan beras kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan, yang diserahkan pa.Jing Jambat 7 {tujuh} hari seteJah
perjanjian ditandatangani dan dibuktikan dengan Berita Acara serah terima beras yang ditandatangani oleh kedua pihak.
(2) Pelaksanaan Pengadaan dan Penyaluran Rastra Daerah sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum BULOG. ·
(3) Penyaluran Rastra Daerah dari TD sampai ke titik KPM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah meJalui Kelurahan.
(4) Jika mutu beras yang disalurkan oleh Perum BULOG sampai pada TD tidak sesuai standar kualitas medium, maka Pemerintah Kelurahan berhak menolak dan Perum BULOG berkewajiban untuk mengganti sesuai dengan kualitas beras BULOG tidak lebih dari 2 x 24 jam;
(5} Jika beras yang disalurkan dari TD ke KPM tidak sesuai kualitasmedium, KPM menegembalikan ke Perum BULOG melalui Pemerintah Kelurahan; Raglan Kedua Jaagka Waktu Pasal 6
(1) Jangka waktu pelaksanaan pengadaan dan penyaluran Rastra Daerah bagi masyarakat tidak mampu dilaksanakan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 'l'ahun 2017;
(2) Dalam hal terjadi kendala yang bersifat spesifik (kondisi geografis, iklim/cuaca, bencana alam, dan lainnya) sehingga penyaluran Rastra tidak mungkin dilakukan secara rutin setiap bulan, maka jadwal penyaluran Rastra disesuaikan dengan kondisi tersebut.
Raglan Ketiga Cara Pembayaran Pasal 7
(1)Pembayara.n d.ilakukan dengan cara Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah mentransfer ke rekening Perum Bulog.
.A {2) Besar Pembayaran yang ditransfer &ebagairoana diroaksud pada ayat {1}Sesuai dengan tagihan dari Perum Bulog yang disertai dokumen Perjanjian Jual Bell, Kuitansi, Berita Acara Serah Terima Beras, Berita Acara Penitipan Beras dan Faktur.
BAB VI PERTAIIGGUJfG JAWABAII Pasa1 8
(1) Perum Bulog membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Rastra Daerah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Daerah.
(2) 'l'ikor Rastra menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Rastra Daerah kepada Walikota setiap pendistribusian Rastra.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pad a tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya da1am Berita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2023-2027
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia, oleh karenanya setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan, fasilitas, dan kondisi yang diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatannya dan untuk mengatasi dampak akibat Tuberkulosis bagi masyarakat agar tidak menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui Rencana Aksi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang UU No 37 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan No 39 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 67 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 22 Tahun 2022; Peraturan Menteri Kesehatan No 23 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 33 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis Kab. Ogan Komering Ulu Timur 2023-2027, Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycabacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru-paru dan organ lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan dan sistematika RAD penanggulangan TBC, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 20 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/47245/2023pg00350020.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa program, kegiatan, dan subkegiatan dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah disusun selaras dan berpedoman pada ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor
6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum mengenai aturan rencana strategis perangkat daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
Permendagri No 86 Tahun 2017;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Pergub No 52 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 6 Tahun 2022;
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 52 Seri E) sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019- 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 6 Seri E) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai Kepala Daerah mempunyai tugas untuk menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 100 Tahun 2020; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2023; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Perda Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2023.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomr 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemenintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun 2008 merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Jepara untuk periode Tahun 2008 dan sebagai pedoman Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008. Rencana Kera Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2008 beserta matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan '.Pasal 7 Peraturan ..Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun 20~2 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito }(ualaTahun 2023-2026, perlu menetapkan Peraturari Bupati Barito Kuala 'tentarig Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah, KabupatenBarito Kuala Tahun '2023-2026; bahwa. ~sesuai dengan -Instruksi ,Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia .Nomor 70 Tabun 2021 tentang
Penyusunan .Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
Bagi Daerab Dengan Masa. Jabatan Kepala Daerah Berakhir
Pada Tahun' 2022; bahwa RPD dapat dilakukan perubahan
apabila tefjadi perubahan yang mendasar; . bahwa 'berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a' dan huruf'-b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang -Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten
Barito Kuala Tahun 2023-2026
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 'I'alrun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 ten tang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) darr/ atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambah an
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka' Panjang Nasional (RPJPN) Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor !4700)
. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 ten tang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tabun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah 'beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan , Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4817);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayab Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Kembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6133);
. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6323);
. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 6633);
. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 108); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020· Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah/Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); . Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahuri
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2012 Nomor 3); . Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6
Tahun 2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2012-2031;
. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016
Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016 tentang pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Kuala Tahun 2022 Nomor 5); Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2021
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Barito Kuala (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala
Tahun 2021 Nomor 105); . Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2022
Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito
Kuala Tahuri 2023-2026 (Berita Daerah Kabupaten Barito
Kuala Tahun 2022 Nomor 18)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun
2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun
2023-2026 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 18 Tahun
2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun
2023-2026 diubah
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2104 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; UU No.22 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.20 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.7 Tahun 2019; Perda No.27 Tahun 2010; Perda No.4 Tahun 2018; Perda No.8 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2021; Perda No.9 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi, tim koordinasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2023.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencana.an Pembangunan
Nasional, ketentuan lebih lanjut mengenai operasional
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perdesaan lntegrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional diatur dengan
Peraturan Bupati. Dalam Peraturan Bupati Temanggung Nomor
14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri lntegrasi masih
terdapat kekurangan dan belum sepenuhnya berprespektif
pada Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional sehingga perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir d!!ngan Und.ang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerint.l:lb Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemelintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Dae1ah Kabupaten Temanggung Nomor l Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaien Temanggung Nomor 7 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun
2007; Peraluran Daerah Kabupatcn Tem.anggung Nomor 9 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 iahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; lnstruksi Presidcn Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07 /2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2011
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : PTO PNPM-MPd lntegrasi SPP-SPPN disusun sebagai pedoman dalam memberikan fasilitasi PNPM-MPd lntegvasi baik bagi pelaku maupun
stakeholder.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Integrasi (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak ber laku.
65 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan yang telah diverifikasi, ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 8 (delapan) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Sistematika; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat