Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis Kab. Ogan Komering Ulu Timur 2023-2027, Tuberkulosis yang selanjutnya disebut TBC adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Mycabacterium Tuberculosis yang dapat menyerang paru-paru dan organ lainnya. Diatur mengenai ketentuan umum, penyusunan dan sistematika RAD penanggulangan TBC, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat