Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Terminal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Terminal, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; penagihan; penghapusan retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 15 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ROKAN HILIR NOMOR 48 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 330 (2)
M Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Négeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dapat berjalan lancar, berdaya guna dan
berhasil guna perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir dan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang
berlaku maka dipandang perlu untuk melakukan
penyempurnaan dan perubahan terhadap sistem dan
prosedur pelaksanaannya.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati rokan hilir nomor 48 tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah kabupaten Rokan Hilir dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dalam pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Rokan Hilir dan untuk dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
11
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perka LKPBJ No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun
melalui penyedia barang/jasa Diatur pula tentang Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah di Desa, Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola, Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini dianggap sah.
Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
17 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 15 Tahun 2015
pengelolaan - dan - pemanfataan - dana - kapitasi - jaminan - kesehatan - nasional - pada - fasilitasi - kesehatan - tingkat - pertama - di - kabupaten - pangandaran - tahun - anggaran - 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untukl meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kab. Panfgandaran maka perlu menetap[kan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Tingkat Pertama di Kab. Pangandaran Tahun Anggaran 2015 dengan Perbup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU no. 24 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan uU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Perpres No. 32 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Perbup Pamgandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Besaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Pemanfataan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Perizinan, Pelayanan PublikKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenhub No. 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Diubah dengan :
Permenhub No. 166 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
PERBUP Kab. Demak No. 44 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Demak No. 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Demak No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Mengubah :
Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 Nomor 2526/DPA/2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2015, surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 900/000826 tanggal 21 Januari 2015 Perihal Permohonan Revisi Bantuan Keuangan Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015, surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Nomor 900/0067 tanggal 13 Januari 2015 Perihal Pergeseran Rekening Anggaran dan surat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Nomor 910/175/2015 tanggal 4 Februari 2015 dan Nomor 900/392/2015 tanggal 18 Februari 2015 Perihal Pergeseran Rekening Anggaran, perlu dilakukan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Bantuan Keuangan Gubernur
Provinsi Jawa Tengah serta Pergeseran Anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan berupa penambahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Bantuan Keuangan Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dan antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan pada masing- masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dengan daftar penambahan sebagaimana tersebut pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 diubah.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Peningkatan Disiplin Kerja, Peningkatan Kinerja Dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Perlu Memberikan Tambahan Penghasilan Yang Berbentuk Tunjangan Kinerja
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2O14; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2O1O; Permendagri No. 13 Tahun 2OO6;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Dengan Ditetapkannya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Bontang Nomor 58 Tahun 2074 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 2 Tahun 2OO9 Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 16, BN.2015/No.214, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal pada Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat