Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 diadakan Penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Demak Tahun 2015 dan alokasi belanja dari Penambahan Dana Alokasi Khusus Tahun 2015 dengan daftar penambahan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat