Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 44 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Demak Tahun 2014 Nomor 45, diadakan Pergeseran pada obyek belanja dan rincian obyek belanja pada jenis belanja masing-masing pada Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Demak dengan daftar perubahan sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat