Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Bentuk dan Penerima Remunerasi, Penganggaran Remunerasi, mekanisem pemberian Remunerasi, dan penghentian pemberian Remunerasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.31
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2015 tentang Remunerasi Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan