jabatan fungsional - pengantar kerja
2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 10, BN 2023 (923); 125 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
ABSTRAK: |
- Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja pada instansi pusat dan instansi daerah, perlu dilakukan pengangkatan Aparatur Sipil Negara yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Pengantar Kerja yang berpedoman pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 42
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
- Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 95 Tahun 2020; Permenaker No. 1 Tahun 2021; Permenpan dan RB No. 1 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
- Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 838), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 125 hlm; hlm 1 sd 9 (batang tubuh), hlm 10 sd 125 (lampiran)
|