Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023

Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ketentuan mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Tanggal Berlaku
22 November 2023
Sumber
BN 2023 (923); 125 hlm
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenaker No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan