Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
Untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang batu maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun.
UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU Noo. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; PP NNo. 12 Tahun 2017; PP NNo. 40 Tahun 2019; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkominfo No. 11 Tahun 2018; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Perbup Simalungun No. 24 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Informasi SI-HOBAS; Sarana Prasarana; Pelayanan Aplikasi SI-HOBAS; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan
program prioritas percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah oleh pemerintah, perlu
dilakukan
penyiapan
dokumen
penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan
prasarana yang diperlukan bagi masyarakat di
Kabupaten Pulang Pisau agar tanah yang dimiliki
dapat didaftarkanbahwa dalam rangka
penyeragaman pembiayaan program percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di wilayah
Kabupaten Pulang Pisau dipandang perlu
pengaturan lebih lanjut di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; nstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisang Nomor 4 Tahun 2016.
Percepatan pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah
kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten
Pulang Pisau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 23 Tahun 2017
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :Kententuan pasal 6 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pepmerintah Daerah,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dikabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 13 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2018
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Jenis Layanan Publik tertentu yang di lakukan KSWP,Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
10Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kolaka Timur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Ketentuan Pasal 1 1 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 201 4 Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya
pendegelasian wewenang pemberian perizinan dan
nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/ Kota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a di alas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pendegelasian Kewenangan
Bupati Kolaka Timur kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk
melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan di Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2013
Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah di ubah dua kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyeienggaraan Peiayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9. Pera tu ran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Peiayanan
Informasi dan Perizinan Investasi Secara Eiektronik
(SPIPISE);
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2015;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Badan sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19
Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
lzin Prinsip Penanaman Modal;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal;
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5
Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu satu Pintu daerah di Kolaka Timur;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18
Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PERIZINAN,
BAB IV KOORDINASI,
BAB V PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,
BAB VI PELAPORAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2002
IZIN - PEMANFAATAN - KAYU - TANAMAN - RAKYAT - (IPKTR)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR)
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang peremajaan karet tua dan pemanfaatan kayu sengon serta janis kayu tanaman rakyat lain yang berasal dari tanah milik / kebun rakyat / hutan rakyat perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanaman Rakyat (IPKTR);
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 04 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 27 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR), meliputi Tata Cara Pemberian IPKTR; Prioritas Pemberian IPKTR; Luas Areal dan Masa Berlakunya IPKTR; Persyaratan Permohonan IPKTR; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan; Tata Usaha Kayu Tanaman Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 133 Tahun 2016 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian di Kota Semarang maka
perlu ada kenaikan tarif pelayanan Badan Layanan
Umum Daerah Puskesmas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Peraturan Walikota Semarang
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 133 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Puskesmas, perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Tarif Pelayanan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 136 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Tarif
Bab III Jenis Pelayanan
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif
Bab VI Tata Cara Pemungutan Tarif Layanan
Bab VII Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan
Bab VIII Pengurangan, Keringanan atau Pembebasan Tarif Layanan
Bab IX Penghitingan Pengembalian Tarif Layanan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
sop tentang investasi pelayanan terpadu satu pintu
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Bagian Hukum Kab. Lombok tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menmgkatkan kuahtas pelayanan
dan meningkatkan ketaatan serta jaminan kepastian
hukum bagi masyarakat dan aparat dalam bidang
penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu,
perlu diatur kembah standar operasional prosedur
pelayanan penzman dan nonpenzman di
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pmtu
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
UU No 69 Tahun l958
UU No 14 Tahun 2008
UU No 25 Tahun 2007
UU No 25 Tahun 2009
UU No28 Tahun 2009
UU No 23 Tahun 2014
PP No 18 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalama Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI TENTANG
OPERASIONAL PROSEDUR PENANAMAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
LOMBOK TENGAH
STANDAR
MODAL DAN
KABUPATEN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
.
.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2011
KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui
kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa salah satu upaya untuk mendukung
kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud huruf a, Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara memandang perlu untuk mewajibkan
setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga
kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pemberian
Pelayanan Perizinan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap
Orang Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima
Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5481);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV
SANKSI ADMINISTRASI
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAlN
BAB VIl
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
NOMOR 23 TAHUN 2014
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat