Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 23 Tahun 2020

Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Informasi SI-HOBAS; Sarana Prasarana; Pelayanan Aplikasi SI-HOBAS; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Simalungun Nomor 23 Tahun 2020 tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
13 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020
Tanggal Berlaku
13 Juli 2020
Sumber
BD. 2020/No. 445
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan