APLIKASI SI-HOBAS (SISTEM INFORMASI BERBASIS HEMAT, OBJEKTIF, AKURAT DAN TERSINERGI) DI KABUPATEN SIMALUNGUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. 2020/No. 445
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun
ABSTRAK: |
- Untuk membangun tata kelola administrasi kependudukan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang batu maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Simalungun tentang Aplikasi SI-HOBAS (Sistem Informasi Berbasis Hemat, Objektif, Akurat dan Tersinergi) di Kabupaten Simalungun.
- UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 3 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU Noo. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; PP NNo. 12 Tahun 2017; PP NNo. 40 Tahun 2019; Perda Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2016; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkominfo No. 11 Tahun 2018; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Perbup Simalungun No. 24 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Informasi SI-HOBAS; Sarana Prasarana; Pelayanan Aplikasi SI-HOBAS; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
- 23 hlm.
|