Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Informasi SI-HOBAS; Sarana Prasarana; Pelayanan Aplikasi SI-HOBAS; Pendokumentasian Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring; Mekanisme Kerja; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat