STATUS-WAJIB-PAJAK-LAYANAN-PUBLIK-TERTENTU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah :Kententuan pasal 6 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pepmerintah Daerah,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu dikabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 2007;UU No 25 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009 ;UU No 13 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendagri No 112 Tahun 2016;Perda No 7 Tahun 2018
- Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan Umum ,Jenis Layanan Publik tertentu yang di lakukan KSWP,Pembinaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
- 10Hlm
|