ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen
pegawai negeri sipil khususnya pengembangan Sumber
Daya Aparatur yang mampu mengoptimalkan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, dipandang
perlu meningkatkan kemampuan intelektual,
pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil melalui pemberian tugas belajar, tugas
belajar mandiri, dan izin belajar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar,
Tugas Belajar Mandiri Dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu
Timur;
- 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara
2
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, TUGAS BELAJAR MANDIRI
DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI
LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah lainnya
sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang
selanjutnya disebut BKPPD adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
6. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Luwu Timur.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah
8. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Bupati Luwu Timur.
3
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut
APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
11. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian
susunan pegawai dan digunakan sebagai dasar penggajian.
12. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah
Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Luwu Timur.
13. Majelis Pertimbangan Pegawai yang selanjutnya disebut MPP adalah
Tim yang dibentuk untuk membahas administrasi kepegawaian selain
pangkat dan jabatan dan memberikan pertimbangan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam
menetapkan keputusan.
14. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan
negara.
15. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
16. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan
tertentu.
17. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana
yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan
persyaratan keahlian khusus.
18. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti atau
melanjutkan pendidikan formal ke perguruan tinggi negeri
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, dan kepada Pegawai Negeri
Sipil tersebut diberikan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan yang
dianggarkan dalam anggaran tahun berjalan.
19. Tugas Belajar Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti
atau melanjutkan pendidikan formal ke perguruan tinggi negeri
sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah dengan biaya pendidikan
ditanggung sendiri oleh Pegawai Negeri Sipil.
20. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan
pendidikan formal keperguruan tinggi negeri maupun swasta yang
terakreditasi, diluar jam dinas dan tidak mengganggu tugas kedinasan
dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh Pegawai Negeri Sipil.
21. Indeks Prestasi Kumulatif yang selanjutnya disebut IPK adalah hasil
akhir dari kesatuan nilai rata-rata yang diperoleh mahasiswa setelah
menempuh sejumlah mata kuliah.
22. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
4
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
23. Surat Tanda Tamat Belajar yang selanjutnya disebut STTB adalah
surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang
berpenghargaan dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah
lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional.
24. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut DP-3 adalah suatu daftar yang memuat hasil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan pemberian tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan izin belajar
adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan intelektual,
pengembangan wawasan dan profesionalisme PNS sehingga dapat
menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dengan optimal.
Pasal 3
Sasaran tugas belajar, tugas belajar mandiri dan izin belajar adalah
tersedianya PNS yang memiliki intelektual, wawasan kedepan dan
kompetensi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan
persyaratan jabatan yang telah ditetapkan.
BAB III
JENIS PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Jenis pendidikan untuk program Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri,
dan Izin Belajar meliputi pendidikan akademik, profesi dan vokasi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Program Sarjana (S1) dan Program Pascasarjana yang meliputi Program
Magister (S2) dan Program Doktor (S3).
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
Program Diploma III (D III) dan Program Diploma IV (D IV).
(4) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Program Spesialis.
Pasal 5
Pemilihan jenis pendidikan dan Program Studi harus sesuai dengan analisa
prioritas kebutuhan daerah.
BAB IV
PERSYARATAN
Bagian Kesatu
Persyaratan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri
Pasal 6
(1) Persyaratan umum bagi calon peserta tugas belajar dan tugas belajar
mandiri adalah :
a. berstatus PNS dan sekurang-kurangnya memiliki masa kerja 2 (dua)
tahun semenjak diangkat sebagai PNS, bukan berstatus CPNS;
5
b. telah memiliki surat keterangan izin mengikuti seleksi dari Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah dan dinyatakan lulus tes akademis
oleh perguruan tinggi yang dituju;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. setiap unsur Penilaian Pekerjaan Pegawai yang bersangkutan
sekurang kurangnya bernilai baik, yang dibuktikan dengan DP-3
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
f. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala SKPD/Unit Kerja yang
bersangkutan;
g. tidak pernah gagal dalam tugas belajar atau tugas belajar mandiri
yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan;
h. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar atau tugas belajar
mandiri sebelumnya dikarenakan kesalahan yang bersangkutan;
i. pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan latar belakang
pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan;
j. disetujui oleh Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada rencana strategis kebutuhan minimal dan skala
prioritas kebutuhan minimal PNS;
k. disetujui oleh istri/suami bagi PNS yang sudah berkeluarga;
l. bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai selesai apabila
bantuan biaya tidak dianggarkan di dalam APBD maupun APBN bagi
PNS yang mengikuti tugas belajar;
m. bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai selesai pendidikan
bagi PNS yang mengikuti tugas belajar mandiri;
n. bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah dari
Kabupaten Luwu Timur sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak menyelesaikan pendidikan bagi PNS yang mengikuti
tugas belajar dan 6 (enam) tahun terhitung sejak menyelesaikan
pendidikan bagi PNS yang mengikuti tugas belajar mandiri;
o. bersedia mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah
diterima jika mengundurkan diri dan/atau tidak mampu
menyelesaikan pendidikan bagi PNS yang mengikuti program tugas
belajar dan dituangkan dalam bentuk perjanjian;
p. bersedia membuat komitmen untuk melaksanakan program tugas
belajar dan tugas belajar mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan
bupati ini dan dituangkan dalam bentuk perjanjian;
q. bersedia tidak akan menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman
gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan;dan
r. bersedia ditempatkan sesuai formasi yang tersedia;
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n juga berlaku
bagi PNS yang telah menamatkan program tugas belajar dan tugas
belajar mandiri pada saat sebelum Peraturan Bupati ini berlaku.
Pasal 7
(1) Persyaratan khusus bagi calon peserta tugas belajar dan tugas belajar
mandiri adalah:
a. Pendidikan Diploma III dari ijazah SLTA :
6
1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol);
2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan
Pengatur Muda (II/a); dan
4) usia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat perkuliahan
dimulai.
b. Pendidikan Strata 1 dari ijazah SLTA :
1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol);;
2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda Tingkat I (II/b);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan
Pengatur Muda Tingkat I (II/b); dan
4) usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
perkuliahan dimulai.
c. Pendidikan Strata 1 dari ijazah Diploma III :
1) memiliki ijazah Diploma III dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,70 (dua koma tujuh puluh);
2) pangkat/golongan minimal Pengatur (II/c);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan
Pengatur (II/c) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak
menyelesaikan tugas belajar, tugas belajar mandiri dan atau izin
belajar sebelumnya; dan
4) usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
perkuliahan dimulai.
d. Pendidikan Strata 2 (S2)/ Program Spesialis:
1) memiliki ijazah Strata 1 / D IV dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
2) pangkat/golongan minimal Penata Muda (III/a);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata
Muda (III/a) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak
menyelesaikan tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya atau
2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;dan
4) usia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada saat
perkuliahan dimulai.
e. Pendidikan Strata 3 (S3):
1) memiliki ijazah Strata 2 dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 3,00 (tiga koma nol);
2) pangkat/golongan minimal Penata, III/c;
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata
III/c atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejakmenyelesaikan
tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya; dan
4) memiliki usia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat perkuliahan
dimulai.
(2) Persyaratan Khusus untuk calon peserta tugas belajar dan tugas belajar
mandiri PNS dari program studi dokter spesialis adalah sebagai berikut:
a. berstatus PNS, bukan berstatus CPNS;
7
b. memiliki ijazah Kedokteran dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 3,00 (tiga koma nol);
c. pangkat/golongan minimal Penata Muda Tingkat I, III/b;
d. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan Tugas
Belajar,Tugas Belajar Mandiri, dan atau izin belajar sebelumnya;
e. memiliki usia setinggi-tingginya 40 tahun pada saat perkuliahan
dimulai.
f. telah memiliki surat keterangan izin mengikuti seleksi oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah dan dinyatakan lulus tes akademis
oleh perguruan tinggi yang dituju;
g. sehat jasmani dan rohani;
h.setiap unsur Penilaian Pekerjaan Pegawai yang bersangkutan
sekurang-kurangnya bernilai baik, yang dibuktikan dengan DP-3
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin;
j. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala SKPD/Unit Kerja
yang bersangkutan;
k. tidak pernah gagal dalam tugas belajar atau tugas belajar mandiri
yang disebabkan oleh kelalaian yang bersangkutan;
l. tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar atau tugas belajar
mandiri sebelumnya dikarenakan kesalahan yang bersangkutan;
m.program studi yang diikuti harus sesuai dengan kebutuhan dokter
spesialis pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
n. disetujui oleh Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada rencana strategis kebutuhan minimal dan
skala prioritas kebutuhan minimal PNS;
o. disetujui oleh istri/suami bagi PNS yang sudah berkeluarga.
p. bagi PNS yang memanfaatkan sumber dana dari APBN harus jelas
tentang biaya yang ditanggung, apabila saat pendidikan berjalan
ternyata bantuan biaya tersebut dihentikan tanpa alasan yang jelas
maka biaya pendidikan ditanggung oleh yang bersangkutan dan
dapat dibantu dengan biaya APBD sepanjang keuangan daerah
memungkinkan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian;
q. menanggung biaya perkuliahan sampai tamat apabila bantuan
biaya untuk tugas belajar tidak dianggarkan didalam APBD maupun
APBN bagi PNS yang mengikuti program tugas belajar mandiri dan
dituangkan dalam bentuk perjanjian;
r. tidak mengajukan pindah dari Kabupaten Luwu Timur sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menyelesaikan
pendidikan dan dituangkan dalam bentuk perjanjian;
s. mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterima jika
mengundurkan diri dan/atau tidak mampu menyelesaikan
pendidikan bagi PNS yang mengikuti program Tugas Belajar dan
dituangkan dalam bentuk perjanjian;
t. membuat komitmen untuk melaksanakan pendidikan tugas belajar
atau tugas belajar mandiri yang diikuti sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati ini dan dituangkan
dalam bentuk perjanjian; dan
8
u. PNS yang bersangkutan tidak berhak untuk menuntut penyesuaian
ijazah atau pencantuman gelar kedalam pangkat apabila formasi
belum memungkinkan.
Bagian Kedua
Persyaratan Izin Belajar
Pasal 8
Persyaratan umum bagi calon peserta izin belajar adalah :
1. berstatus PNS dan sekurang-kurangnya memiliki masa kerja 2 (dua)
tahun semenjak diangkat sebagai PNS, bukan berstatus CPNS;
2. telah memiliki surat keterangan izin mengikuti seleksi oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah dan dinyatakan lulus tes akademis oleh
Perguruan Tinggi yang dituju;
3. sehat jasmani dan rohani.;
4. setiap unsur penilaian pekerjaan pegawai yang bersangkutan sekurangkurangnyabernilai baik, yang dibuktikan dengan DP-3 dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
5. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
6. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikandengan Surat Keterangan Kepala SKPD/Unit Kerja yang
bersangkutan;
7. pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan latar belakang pendidikan
sebelumnya atau tugas PNS yang bersangkutan;
8. dalam menjalankan pendidikan tidak meninggalkan kedinasan dan/atau
tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS;
9. disetujui oleh Kepala SKPD/Unit Kerja yang bersangkutan dengan
berpedoman kepada rencana strategis kebutuhan minimal dan skala
prioritas kebutuhan minimal PNS;
10. disetujui oleh istri/suami bagi PNS yang sudah berkeluarga;
11. bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai tamat;
12. bersedia untuk tidak mengajukan permohonan pindah dari Kabupaten
Luwu Timur sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terhitung sejak
menyelesaikan pendidikan; dan
13. bersedia untuk tidak menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman
gelar kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan.
Pasal 9
(1) Persyaratan khusus bagi calon peserta izin belajar adalah:
a. Pendidikan Diploma III (DIII) dari ijazah SLTA :
1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol);
2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan
Pengatur Muda (II/a); dan
4) usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
perkuliahan dimulai.
b. Pendidikan Strata I (S1) dari ijazah SLTA :
9
1) memiliki ijazah SLTA dengan nilai rata-rata STTB sekurangkurangnya 7,00 (tujuh koma nol);
2) pangkat/golongan minimal Pengatur Muda (II/a);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam Pangkat/golongan
minimal Pengatur Muda (II/a); dan
4) usia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat
perkuliahan dimulai.
c. Pendidikan Strata I dari ijazah Diploma III (DIII) :
1) memiliki ijazah Diploma III dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
2) pangkat/golongan minimal Pengatur (II/c);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan
Pengatur (II/c) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak
menyelesaikan tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya;dan
4) usia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada saat
perkuliahan dimulai.
d. Pendidikan Strata 2 (Pasca Sarjana)/ Program Spesialis :
1) memiliki ijazah Strata 1 dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,50 (dua koma lima puluh);
2) pangkat/golongan minimal Penata Muda (III/a); dan
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata
Muda (III/a) atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak
menyelesaikan Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri atau Izin
Belajar sebelumnya, atau 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai
PNS;dan
4) memiliki usia setinggi-tingginya 45 tahun pada saat perkuliahan
dimulai.
e. Pendidikan Strata 3 (S3):
1) Memiliki ijazah Strata 2 dengan nilai rata-rata IPK sekurangkurangnya 2,75 (dua koma tujuh lima);
2) pangkat/golongan minimal Penata (III/c);
3) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat/golongan Penata
(III/c)atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak menyelesaikan
tugas belajar dan atau izin belajar sebelumnya; dan
4) memiliki usia setinggi-tingginya 45 tahun pada saat perkuliahan
dimulai.
(2) Khusus untuk PNS dari Jabatan Guru yang mengajukan permohonan
tugas belajar, tugas belajar mandiri dan izin Belajar batas usia maksimal
adalah 48 Tahun pada saat perkuliahan dimulai untuk jenjang
pendidikan Strata 1, Strata 2 dan Strata 3.
BAB V
PROSEDUR PENGURUSAN
Bagian Kesatu
Prosedur Pengurusan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri
Pasal 10
(1) Kepala SKPD/ Unit Kerja mengusulkan PNS calon peserta tugas belajar
atau tugas belajar mandiri.
10
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui BKPPD.
(3) Untuk melengkapi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon
peserta melampirkan :
a. fotocopy legalisir keputusan pengangkatan sebagai PNS bagi yang
belum pernah naik pangkat setingkat lebih tinggi;
b. fotocopy legalisir keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. Fotocopy legalisir ijazah yang telah tercantum didalam keputusan
kenaikan pangkat terakhir dengan melampirkan transkrip nilai;
d. fotocopy legalisir DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. surat persetujuan dari Kepala SKPD/ Unit Kerja yang menyatakan
kualifikasi akademik yang diikuti oleh yang bersangkutan telah sesuai
dengan rencana strategis kebutuhan minimal PNS dan skala perioritas
kebutuhan minimal PNS pada SKPD/ Unit Kerja;
f. menyesuaikan formasi kebutuhan PNS terbaru dari SKPD/ Unit Kerja.
g. surat pernyataan:
1) persetujuan dari isteri/suami PNS; dan
2) tidak pernah gagal atau dibatalkan mengikuti tugas belajar atau
tugas belajar mandiri disebabkan kelalaian dan kesalahan yang
bersangkutan.
h. Surat Keterangan :
1) sehat jasmani dan rohani dari dokter;
2) tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikan dengan surat keterangan kepala unit kerja yang
bersangkutan;
3) tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
4) izin mengikuti seleksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;
dan
5) telah lulus seleksi dari perguruan tinggi yang dituju.
i. surat perjanjian dengan Bupati, yang menuangkan ketentuan tentang
kesanggupan :
1) pengembalian bantuan biaya pendidikan yang telah diterima jika
mengundurkan diri dan/atau tidak mampu menyelesaikan
pendidikan dikarenakan kelalaian sendiri, bagi PNS yang mengikuti
program tugas belajar dan tugas belajar mandiri;
2) komitmen untuk melaksanakan pendidikan tugas belajar dan/atau
tugas belajar mandiri yang diikuti, sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati ini;
3) tidak mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Luwu Timur
sekurang-kurang10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menyelesaikan
tugas belajar;
3) tidak mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Luwu Timur
sekurang-kurang 6(enam) tahun terhitung sejak menyelesaikan
tugas belajar mandiri;
4) kesediaan menanggung biaya perkuliahan sampai tamat jika
pembiayaan yang dibiayai oleh APBD maupun APBN terhenti saat
pendidikan berlangsung, bagi PNS yang mengikuti program tugas
belajar;
11
5) kesediaan menanggung biaya perkuliahan sampai tamat jika
pembiayaan tidak dianggarkan didalam APBD maupun APBN bagi
PNS yang mengikuti program tugas belajar mandiri;
6) tidak akan menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar
kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan setelah
menyelesaikan pendidikan; dan
7) kesediaan ditempatkan sesuai formasi yang ada setelah
menyelesaikanpendidikan.
Bagian Kedua
Prosedur Pengurusan Izin Belajar
Pasal 11
(1) Kepala SKPD/ unit kerja mengusulkan PNS calon peserta izin belajar.
(2) usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui BKPPD.
(3) untuk melengkapi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon
peserta melampirkan :
a. fotocopy legalisir surat keputusan pengangkatan sebagai PNS bagi
yang belum pernah kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
b. fotocopy legalisir surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
c. fotocopy legalisir ijazah yang telah tercantum didalam surat keputusan
kenaikan pangkat terakhir dengan melampirkan transkrip nilai;
d. fotocopy legalisir DP-3 dalam 2 tahun terakhir;
e. surat persetujuan dari kepala badan/dinas/kantor/camat yang
menyatakan kualifikasi akademik yang di ikuti oleh yang
bersangkutan telah sesuai dengan rencana strategis kebutuhan
minimal PNS dan skala prioritas kebutuhan minimal PNS pada SKPD/
unit Kerja;
f. formasi kebutuhan PNS terbaru dari SKPD/ unit Kerja;
g. surat pernyataan persetujuan dari isteri/suami, bagi PNS yang telah
berkeluarga;.
h. surat keterangan :
(1) sehat jasmani dan rohani dari dokter;
(2) tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala SKPD/Unit Kerja yang
bersangkutan; dan
(3) tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin.
i. surat perjanjian dengan Bupati, yang menuangkan ketentuan sebagai
berikut :
(1) tidak mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Luwu Timur
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun terhitung sejak
menyelesaikan perkuliahan.
(2) bersedia menanggung biaya perkuliahan sampai tamat.
(3) tidak meninggalkan kedinasan dan/atau tugas pekerjaan seharihari sebagai PNS.
(4) tidak menuntut penyesuaian ijazah atau pencantuman gelar
kedalam pangkat apabila formasi belum memungkinkan setelah
menyelesaikan perkuliahan.
12
BAB VI
PENETAPAN CALON PESERTA
Pasal 12
(1) Pemberian rekomendasi peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri
dilaksanakan melalui Sidang MPP.
(2) Rekomendasi peserta izin belajar dapat diberikan tanpa melalui Sidang
MPP.
(3) Bupati menetapkan peserta tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan izin
belajar.
(4) Tugas Belajar, tugas belajar mandiri dan izin belajar baru dapat
dilaksanakan setelah penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditandatangani oleh Bupati.
BAB VII
BATAS WAKTU PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN STATUS KEPEGAWAIAN
Bagian Kesatu
Batas Waktu Pelaksanaan Pendidikan
Pasal 13
(1) Batas waktu penyelesaian pendidikan tugas belajar, tugas belajar
mandiri dan izin belajar adalah sebagai berikut:
a. pendidikan DIII selama 6 (enam) semester / 3 (tiga) tahun;
b. pendidikan S1 dari ijazah DIII selama 4 (empat) semester / 2 (dua)
tahun;
c. pendidikan S1 dari ijazah SLTA selama 8 (delapan) semester / 4
(empat) tahun;
d. pendidikan S2 selama 4 (empat) semester / 2 (dua) tahun;
e. pendidikan S3 selama 6 (enam) semester / 3 (tiga) tahun.
(2) khusus untuk batas waktu penyelesaian program tugas belajar dan
tugas belajar mandiri program spesialis dan dokter spesialis ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(3) Peserta tugas belajar, tugas belajar mandiri, dan izin belajar yang tidak
dapat menyelesaikan pendidikan sampai dengan batas waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tenggang waktu untuk
menyelesaikan pendidikan selama 1 (satu) tahun dengan biaya
pendidikan ditanggung oleh yang bersangkutan bagi Peserta Tugas
Belajar.
(4) Apabila peserta tugas belajar dan tugas belajar mandiri tetap tidak dapat
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
mengundurkan diri dalam melaksanakan pendidikan dikarenakan oleh
kelalaian dari yang bersangkutan, dijatuhi sanksi :
a. pencabutan izin tugas belajar atau tugas belajar mandiri yang
bersangkutan;
b. pengembalian biaya pendidikan yang diterima disetorkan kembali ke
kas daerah melalui BKPPD bagi peserta tugas belajar; dan
c. diberikan hukuman disiplin tingkat sedang.
(5) Apabila peserta izin belajar tetap tidak dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau terbukti meninggalkan
pekerjaan atau tugas pada jam dinas atau kantor dalam melaksanakan
kegiatan pendidikan, dijatuhi sanksi :
13
a. pencabutan izin belajar yang bersangkutan; dan
b. diberikan hukuman disiplin tingkat sedang.
(6) Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(7) Apabila peserta tugas belajar tidak sanggup mengembalikan bantuan
biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b secara
tunai maka pimpinan unit kerja terkait berkewajiban melakukan
pemotongan gaji sebanyak 50% tiap bulannya dari gaji bersih yang
diterima sampai lunas tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
(8) Pernyataan kesediaan pemotongan gaji sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dicantumkan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3) huruf i.
Bagian Kedua
Status Kepegawaian
Pasal 14
(1) PNS yang mengikuti tugas belajar dan tugas belajar mandiri dibebaskan
dari jabatan dan tugas kedinasan.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan status
kepegawaiannya menjadi staf BKPPD.
(3) PNS yang mengikuti izin belajar tetap melaksanakan tugas kedinasan
dan status kepegawaiannya tetap berada pada unit kerja yang
bersangkutan.
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 15
(1) PNS yang mengikuti Tugas Belajar, Tugas Belajar Mandiri dan Izin
Belajar wajib melaporkan kemajuan pendidikannya setiap semester yang
telah berjalan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melalui
BKPPD ditembuskan ke Kepala SKPD/unit kerja sebelumnya.
(2) Laporan kemajuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang.
Pasal 16
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah melaksanakan evaluasi
pendidikan bagi setiap PNS yang mengikuti program tugas belajar , tugas
belajar mandiri dan izin belajar.
(2) Evaluasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
evaluasi terhadap:
a. nilai akademik tiap semester;
b. proses pelaksanaan pendidikan; dan
c. proses penyelesaian pendidikan.
BAB IX
BANTUAN BIAYA
Bagian Kesatu
Bantuan Biaya Tugas Belajar
Pasal 17
14
(1) PNS yang mengikuti program tugas belajar dengan menggunakan dana
APBD diberikan bantuan biaya berupa :
a. pendidikan Diploma III diberikan Paket DIII;
b. pendidikan Strata 1 dari ijazah SLTA/DIII diberikan Paket Program
Strata 1;
c. pendidikan Strata 2 diberikan Paket Program Strata 2; atau
d. pendidikan Strata 3 diberikan Paket Program Strata 3.
(2) Besaran dan pemberian bantuan biaya bagi PNS yang mengikuti program
tugas belajar ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional/fungsional umum yang
melaksanakan tugas belajar dan tugas belajar mandiri, pembayaran
tunjangannya dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah
Keputusan Bupati tentang pemberian tugas belajar ditetapkan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum Peraturan Bupati ini berlaku, bagi PNS yang telah memiliki
ijazah dapat mencantumkan gelar akademisnya kedalam administrasi
kepegawaian tanpa harus memiliki Keputusan Bupati tentang pemberian
izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dengan
ketentuan:
a. Ijazah Strata 1 (S1):
1) diusulkan oleh Kepala SKPD/ unit Kerja yang bersangkutan;
2) sekurang-kurangnya telah memiliki pangkat/golongan Penata
Tingkat I (III/d);
3) ijazah yang dimiliki ada keterkaitannya dengan latar belakang
pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan
sesuai dengan formasi yang dibutuhkan SKPD/ Unit Kerja yang
bersangkutan; dan
4) Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah
yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi
dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau jabatan lain
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan.
b. Ijazah Strata 2 (S2):
1) diusulkan oleh Kepala SKPD /Unit Kerja yang bersangkutan;
2) sekurang-kurangnya telah memiliki pangkat/golongan Pembina
(IV/a);
3) ijazah yang dimiliki ada keterkaitannya dengan latar belakang
pendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang bersangkutan
sesuai dengan formasi yang dibutuhkan SKPD/ Unit Kerja yang
bersangkutan;
4) ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah
yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi
dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain
15
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan.
(2) Bagi yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat
sebagai CPNS dalam proses penyesuaian ijazah kenaikan pangkat dan
pencantuman gelar dapat diberikan Surat Keterangan telah memiliki
ijazah dengan ketentuan :
a. diusulkan oleh Kepala SKPD / Unit Kerja yang bersangkutan;
b. berstatus PNS dan bukan berstatus CPNS;
c. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa
yangbersangkutan telah memiliki ijazah dan menamatkan kegiatan
perkuliahan (dengan data yang lengkap);
d. sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
e. pangkat/golongan minimal sesuai dengan sebagaimana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9;
f. kinerja baik yang dibuktikan dengan nilai DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
g. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
h. tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala SKPD/ Unit Kerja yang
bersangkutan;
i. ijazah yang dimiliki harus ada keterkaitannya dengan latar
belakangpendidikan sebelumnya atau tugas pokok PNS yang
bersangkutan;
j. ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah
yangdiperoleh dari perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi
dan /atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain
yang berdasarkan peraturan-perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan; dan
k. bagi yang sedang menjalani perkuliahan di Perguruan Tinggi pada saat
diangkat sebagai CPNS dapat diberikan Surat Keterangan sedang
melanjutkan perkuliahan, dengan ketentuan :
1) diusulkan oleh Kepala SKPD/ Unit kerja yang bersangkutan;
2) melampirkan Surat Keterangan dari perguruan tinggi yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan
kegiatan perkuliahan pada saat yang bersangkutan diangkat
sebagai CPNS (dengan data yang lengkap);
3) pangkat/golongan dan masa kerja pangkat/golongan minimal
untukpenyesuaian ijazah ke dalam pangkat disesuaikan dengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
4) kinerja baik yang dibuktikan dengan nilai DP-3 dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
5) tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
6) tidak dalam pemeriksaan aparat pengawasan fungsional yang
dibuktikandengan Surat Keterangan Kepala SKPD/ Unit Kerja yang
bersangkutan;
7) pendidikan/program studi yang diikuti harus ada keterkaitannya
dengan latarbelakang pendidikan sebelumnya atau tugas pokok
PNS yang bersangkutan;
16
8) pendidikan/program studi yang diikuti harus diselenggarakan oleh
perguruan tinggi negeri dan /atau ijazah yang diperoleh dari
perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi dan /atau telah
mendapat ijin penyelenggaraan dari menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang
menyelenggarakan pendidikan; dan
9) Dalam melanjutkan kegiatan perkuliahan tidak meninggalkan
kedinasan dan/atau tugas pekerjaan sehari-hari sebagai PNS.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
|