Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peran, Fungsi, Dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Boyolali 2011-2015 Bab III Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Boyolali 2011-2015 Bab IV Pemantauan Dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Boyolali 2011-2015 Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat