Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Mandiri Kematangan Organisasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kemampuan daerah dalam penataan Perangkat Daerah secara berkelanjutan, perlu adanya penilaian mandiri kematangan organisasi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Mandiri Kematangan Organisasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penilaian mandiri kematangan organisasi daerah, tim pelaksana penilaian mandiri kematangan organisasi daerah, pelaksanaan penilaian mandiri kematangan organiasai daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 69 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH - PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD 2020/ No. 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021,
maka dipandang perlu menyusun Perencanaan
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Boyolali Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 88 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 73 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 beserta jadwal pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 68 Tahun 2020
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 868
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan
Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah :
a. pelaksanaan:
b. monitoring dan Evaluasi;
c. sanksi;
d. sosialisasi dan Partisipasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 68 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPedoman Penulisan/Tata Naskah Dinas
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sekadau No. 3 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN SEBAGIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN DAN /ATAU NASKAH DINAS TERTENTU YANG MENJADI KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SEKADAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penandatangan Keputusan dan/atau Naskah Dinas Tertentu yang Menjadi Kewenangan Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan, penyederhanaan rentang kendali penandatangan keputusan dan/atau naskah dinas tertentu yang menjadi kewenangan Bupati dipandang perlu mendelegasikan sebagian kewenangan penandatangan keputusan dan/atau naskah dinas tertentu kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kriteria dan Jenis Pendelegasian Kewenangan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat perubahan Susunan Kode Rekening dan Klasifikasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo, sehingga Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Kode Rekening dan Klasifikasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Kode Rekening dan Klasifikasi, Nomenklatur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 172).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Satuan Kerja dan Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat desa dipandang perlu untuk mengatur tata cara pembentukan, penggabungan dan penghapusan dusun.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 55 Tahun 1990, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 11 Tahun 2011, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan Dusun; Penggabungan Dusun; Penghapusan Dusun; Batas Wilayah; Pembagian Wilayah; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
6 Halaman dan 2 Halaman Penjelesan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 67 Tahun 2020
pelimpahan - sebagian - kewenangan - bupati - kepada - camat - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - bekasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 2020/67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 Camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten serta untuk optimalisasi,efesiensi dan efektifitas pelayanan kepada masyarakat maka perlu menetapkan Perbup tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 tahun 2020; Perbup Bekasi No. 86 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Peran Dan Tugas Camat, Kewenangan Yang Dilimpahkan, Tata Kerja, Pelaksanaan Dan Pembinaan, Laporan Dan Evaluasi; Penambahan Dan/Atau Penarikan Kewenangan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 67 Tahun 2020
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - URAIAN TUGAS JABATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD 2020/ No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 Perbup Banjarnegara No 2 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjarnegara, perlu disusun Uraian Tugas Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjarnegara;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab banjarnegara No 2 Tahun 2016; Perbup Banjarnegara No 2 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 67 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA - DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2020/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak; bahwa dengan adanya perubahan tipologi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, evaluasi pelaksanaan kinerja dan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2016 perlu disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan uraian tugas, jabatan, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Demak Nomor 54 Tahun 2016 dicabut.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 66 Tahun 2020
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN KAUR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2020 Nomor 866
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2019
3. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016
4. Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) terdiri dari:
1. UPT-PUSKESMAS Nasal di Kecamatan Nasal.
2. UPT-PUSKESMAS Maje di Kecamatan Maje.
3. UPT-PUSKESMAS Kaur Selatan di Kecamatan Kaur Selatan.
4. UPT-PUSKESMAS Tetap di Kecamatan Tetap.
5. UPT-PUSKESMAS Tanjung Iman di Kecamatan Kaur Tengah.
6. UPT-PUSKESMAS Luas di Kecamatan Luas.
7. UPT-PUSKESMAS Muara Sahung di Kecamatan Muara
Sahung.
8. UPT-PUSKESMAS Mentiring di Kecamatan Semidang Gumay.
9. UPT-PUSKESMAS Gedung Wani di Kecamatan Kinal.
10. UPT-PUSKESMAS Tanjung Kemuning di Kecamatan Tanjung
Kemuning.
11. UPT-PUSKESMAS Beriang Tinggi di Kecamatan Tanjung
Kemuning.
12. UPT-PUSKESMAS Kelam Tengah di Kecamatan Kelam
Tengah.
13. UPT-PUSKESMAS Padang Guci di Kecamatan Kaur Utara.
14. UPT-PUSKESMAS Padang Guci Hilir di Kecamatan Padang
Guci Hilir.
15. UPT-PUSKESMAS Naga Rantai di Kecamatan Padang Guci
Hulu.
16. UPT-PUSKESMAS Lungkang Kule di Kecamatan Lungkang
Kule.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 44 Tahun 2008
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat