Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 67 Tahun 2020

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan Dusun; Penggabungan Dusun; Penghapusan Dusun; Batas Wilayah; Pembagian Wilayah; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 67 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2020
Sumber
BD.2020/NO.692, LL Kab. Landak : 8 HAL
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 462 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan