Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Pedoman Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Demak No 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Manfaat dan Tujuan ASB; Muatan ASB dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 23, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penghapusan Ketentuan Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Prinsip dalam Pelaksanaan Realisasi Penanaman Modal di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1998.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka m enjam in terlaksananya tertib adm inistrasi dan tertib pengelolaan barang m ilik daerah diperlukan kesam aan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang m ilik daerah;
b. bahwa penatausahaan pengelolaan baran g milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang m ilik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim ana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahu n 1955 tentang Penjualan Rumah - Rum ah Negeri Kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 158);
2. Undang-Undang Nom or 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 5, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4355);
5. Undang-Undang Nom or 15 Tahu n 2004 tentang Pem eriksaan Pengelolaan dan Tanggu ng Jaw ab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 66, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 125, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan U ndang-U n dang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- U ndang Nom or 32 Tahun 2004 tentan g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 N om or 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4844);
7. Undang-Undang Nom or 33 Tahun 2004 tentang Perim bangan Keuangan Antara Pem erintah Pusat Dan Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nom or 126, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4438);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan Di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4267);
9. Undang-Undang Nom or 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukim an (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 7, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 10. U ndang-U ndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem bentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 82, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 59, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 2967);
12. Peraturan Pemerintah Nom or 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nom or 64, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4515);
13. Peraturan Pemerintah Nom or 40 Tahun 1996 tentang Hak G una Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nom or 58, Tam bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
14. Peraturan Pemerintah Nom or 2 Tahun 2001 tentang Pengam anan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pem erintah Pusat Kepada Pem erintah Daerah dalam Rangka Pelaksanaan Otonom i Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 6, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4073);
15. Peraturan Pem erintah Nom or 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia N om or 4587);
16. Peraturan Pem erintah Nom or 38 Tahu n 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pem erintah Nom or 6 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Barang M ilik Negara/Daerah (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 4855);17. Peraturan Pemerintah Nom or 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian Urusan Pem erintahan Antara Pemerintah, Pem erintahan Daerah Provinsi dan Pem erintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nom or 82, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nom or 71 Tahu n 2010 Tentang Standar Akuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara R epublik Indonesia Tahun 2010 N om or 123, Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nom or 5165);
19. Peraturan Presiden Nom or 11 Tahun 2008 tentang Tata C ara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara;
20. Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nom or 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan M enteri Dalam Negeri N om or 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pem erintahan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri N om or 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nom or 310);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nom or 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
24 Peraturan Menteri Keuangan Nom or 96/PM K.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pem anfaatan, Penghapusan, dan Pem indahtanganan Barang Milik Negara;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2005 tentang O rganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2005 N om or 2); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pem erintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nom or 10);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lem baran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2011 Nom or 3);
PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2013.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/3889/SJ/2019, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi
Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; Peraturan Perintah Nomor 35 Tahun 2019, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 .
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 22
Tahun 2019 Tentang Ternis Pemberian Tunjangan Hari
Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri atas II Pasal: 1. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut .
Pasal 4
(1) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
(3) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juni.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 24 Tahun 2010
Kepegawaian, Aparatur Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
Kabupaten Tanah Laut sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2009, maka perlu
menetapkan uraian tugas dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tanah Laut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang
Uraian Tugas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008;
PERATURAN BUPATI INI MENERAPKAN TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PENDAPATAN,PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET KABUPATEN TANAH LAUT DENGA SISTEMATIKA KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS PENDAPATAN,PENGELOLAAN,KEUANGAN DAN ASSET KABUPATEN TANAH LAUT; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan kebutuhan pokok masyarakat
dengan harga terjangkau, perlu diselenggarakan Operasi Pasar
Murah dengan harga subsldl di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3Tahun 2014; Peraturan Derah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Operasi Pasar Murah Kebutuhan Pokok Masyarakat Dengam Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis Komoditas Kebutuhan Pokok Masyarakat; Sumber Dana Dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar Dengan Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara
Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai Betung
Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/103/DS-GBB/III/2019 dan Nomor 146.3/44/DSSBT/III/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Gunung Batu Besar dengan Desa Sungai
Betung Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut :
Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Gunung Batu
Besar dengan Desa Sungai Betung Kecamatan
Sampanahan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas
sesuai hasil Verifikasi Lapamgan dan rapat pembahasan
hasil Verifikasi Lapangan; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Gunung
Batu Besar dengan Desa Sungai Betung dimualai dari titik
01 dengan titik koordinat X=4176693 Y=9705755 (titik
berada pada muara sungai Kamatiin); Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatitin menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=418470 Y=9705749 (titik berada pada jembatan
kamatiin); Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah mengikuti aliran
sungai kamatiin sampai dengan titik 03 dengan titik
koordinat X=419027 Y=9705546 (titik berada pada cabang
Sungai kerabaan); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
kamatiin sampai pada titik 04 dengan koordinat X=419283
Y=9705408 (titik berada pada simpang empat jalan
rumpun); Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti jalan sampai
dengan titik 05 dengan titik koordinat X=420737
Y=9705096 (titik sampai pada garis batas wilayah Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru); Dari titik 05 garis batas wilayah mengikuti garis batas
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru
sampai pada titik 06 dengan titik koordinat X=422659
Y=9704725; dan Dari titik 06 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 07
dengan titik koordinat X=423309 Y=9705356 ( titik berada
pada sungai sikung/perempatan batas wilayah Desa
Papaan, Desa Gunung Batu Besar, Desa Sungai Betung
dan Desa Basuang). Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah Di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada umumnya dan Kabupaten Bengkulu Utara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara, dipandang perlu membentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, dan UU No. 10 Tahun 2008
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Bengkulu Tengah di wilayah Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
-
-
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat