Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2023

Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang meliputi Ketentuan Umum, Penggunaan, Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Eletronik, Pengembalian Sistem Informasi, Evaluasi, Pembinaan dan Pengendalian, Pembiayaan, Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
31 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2023
Tanggal Berlaku
31 Maret 2023
Sumber
BD Kab Bekasi Tahun 2023 No 23
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan