Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SOLOK TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 36 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi dan uraian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 5 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI
3. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
15 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2022
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tarakan 2022 No 500
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Zakat yang diperoleh dan bersumber dari Aparatur Sipil Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Komisaris, Direksi dan Karyawan/Karyawati Badan Usaha Milik Daerah harus dikelola dengan baik, jelas dan tepat sasaran untuk dipergunakan sebagai sumber dana yang potensial dalam rangka mengurangi kemiskinan dan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Tarakan; melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib dan Dapat
Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta
Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Zakat
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SYARAT ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH
BAB III BAZNAS
BAB IV TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL DAN PEMERIAN ZAKAT FITRAH
BAB V PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN ZAKAT
BAB VII HAK MUZAKI, MUSTAHIK DAN BAZNAS
BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL
ASISTENSI LANJUT USIA TERLANTAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya pengentasan kemiskinan dan
memberikan perlindungan sosial kepada lanjut usia terlantar
di Kota Kediri, perlu peran pemerintah daerah untuk
memberikan asistensi kepada orang lanjut usia agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia
Terlantar;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 ; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Bantuan Sosial Asistensi Lanjut Usia
Terlantar untuk mengurangi beban lanjut usia terlantar melalui
pemenuhan kebutuhan pangan. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; penerima bansos aslut; besaran bansos; mekanisme penyaluran bansos; penghentian bansos; pendamping bansos; pembiayaan; pengelolaan pengaduan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kota Pekalongan perlu diberikan Bantuan Penghargaan dan Perlindungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan;
bahwa agar pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar maka perlu ditetapkan ketentuan yang mengatur palaksanaannya melalui Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghargaan dan Perlindungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, sasaran, pengelola, sumber, dan berasan dana, mekanisme pemberian bantuan harlindung, Tahap Persiapan, Tatacara Penyaluran, monitoring dan evaluasi, administrasi pertanggungjawaban, kewajiban dan sanksi, ketentuan lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 19 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 7 Tahun 2021 ttg Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah ada ketentuan yang sudah tidak sesuai, sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021.
Materi pokok : Mengubah Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Madrasah.
Jumlah halaman : 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pascabencana Alam Gempa Bumi, Tsunami dan Likuifaksi Tahun Tahap II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Subsidi;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2021
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI
ABSTRAK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGANGGARAN
3. PERSYARATAN PENERIMA, JENIS SUBSIDI, BESARAN SUBSIDI DAN AGUNAN
4. MEKANISME PEMBERIAN SUBSIDI
5. PELAPORANPERTANGGUNGJAWABAN
6. PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
11 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan program wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat dan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan;
b. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO) bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) untuk meringankan biaya pendidikan serta mendukung Kecakapan Dasar Keagamaan Khusus untuk Lembaga Sekolah Menengah Pertama (SMP) Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri dan Swasta;
c. bahwa sehubungan dengan maksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menunjang dan menjamin pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dari Pemerintah Kota Mojokerto (BOSKO), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Jenjang Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Tahun 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 47 Tahun 2008:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 57 Tahun 2021:
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021:
Permendiknas No 19 Tahun 2007:
Permendiknas No 2 Tahun 2008:
Permendiknas No 15 Tahun 2010:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendikbud No 2 Tahun 2022:
Perda Kota Mojokerto No 23 Tahun 2019:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 28 Tahun 2020:
Perwali Mojokerto No 79 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 87 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 5 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tujuan dan Sasaran (Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto Tahun 2022 merupakan Pedoman Bagi Pemerintah Kota dan Satuan Pendidikan Dasar Dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOSKO Tahun 2022.):
3. Alokasi Dana BOSKO:
4. Prosedur Pelaksanaan Kegiatan:
5. Ketentuan Penutup (Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini menyangkut Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kota Mojokerto (BOSKO) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 58
TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYEDIAAN JARING PENGAMAN
SOSIAL DIMASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengurangi dampak sosial bagi anak yang
orang tuanya meninggal karena Covid-19 perlu adanya
bantuan sosial dari pemerintah daerah;
b. bahwa ketentuan mengenai pemberian bantuan biaya
hidup bagi anak yang orang tuanya meninggal karena
Covid-19 perlu diperjelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 8. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019; 9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021
materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyediaan Jaring Pengaman Sosial Dimasa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
mengubah
Peraturan Walikota Kediri Nomor 58 Tahun 2021
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 586
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497) dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 halaman; 27 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat