Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
a. bahwa seeuar dengan f'era.turan Pemennt.ah RL Nomor 41
Tahun 1999 tentang Pencegahan Pencemaran Udara serta
sebagai salah eatu upaya untuk menyediakan ruang publik
bagi masyarakat m a k a diperlukan kawasan yang nyaman,
sehat dan bebas dari kendaraan bennotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembara.n Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RepubUk
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3853);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nornor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Dae rah
Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun
2008 Nomor 29, Tamba.han Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6);
BABI
KETEIITUA!f UIIUM
BAli iI
IIAKSUD DAii TUJUA!f
RABID
RUANO LIJIIGKUP
BAB IV
PElfETAPAJII WAKTU DAJII KAWASAJI
BABV
PEMBAGlAJI ZONA KEGIATAN
BABVI
PENGISI KEGIATAN DAN JADWAL KEGIATAN
BABVII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BABVIIl
RETRIBUSI DA1' BIAVA SEWA TEIIPAT
BABIX
PARKIR PENGUNJUNG
BABX
PEIIBIAYAAN
BAB XI
PEMANTAU,Uf, EVAT.UASI DAN PELAPORAN
BABXII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
NOMOR 17 TAHUN 2016
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a, b, dan c Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu pengaturan mengenai kawasan tertib lalu lintas.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kawasan tertib Lalu Lintas; Sarana Dan Prasarana; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, Penertiban Serta Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu
lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan baik pejalan
kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu
dilakukan pengelolaan parkir di Daerah; bahwa parkir merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan
secara tertib dan terkendali; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pengelolaan parkir, perlu disusun pedoman pelaksanaan
perparkiran di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Parkir oleh Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Parkir oleh Orang atau Badan, Karcis Parkir/Tanda Bukti Parkir/Tanda Bayar, Petugas Parkir, Rambu dan Marka Parkir, Tata Tertib Parkir, Pembangunan dan Pengembangan TKP, Pemberian Insentif, Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1995 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Jalan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 61
Tahun 1993 tentang Pedornan Organisasi dan Tatakerja Dinas lalu Lintas
Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Angkutan Jalan Daerah lingkat 11,
maka pertu adanya tindak lanjut berupa Pernbentukan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah lingkat II Ternanggung. Sesuai dengan kondisi Daerah, maka Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung adalah Pola Minimal. Untuk rnaksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990, Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : DLLAJ adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diserahkan kepada Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. DLLAJ dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jwab langsung kepada Bupati Kepala Daerah. DLLAJ mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah
dalam bidang Lalu Untas dan Angkutan Jalan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MINAHASA SELATAN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali susunan keanggotaan forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kabupaten Minahasa Selatan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011;
- Perataran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan susunan keanggotaan forum lalu lintas dan angkutan jalan Kabupaten Minahasa Selatan dan perubahan lokasi sekretariat forum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh (2 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Teknologi Informasi di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas mempunyai
peran strategis dalam rangka mewujudkan keamanan,
ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan guna
mendorong pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan wilayah sehingga diperlukan sistem
manajemen berbasis teknologi informasi sesuai dengan
perkembangan teknologi, untuk melaksanakan urusan
pemerintahan khususnya di bidang pengembangan
teknologi lalu lintas dan angkutan jalan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 27
ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Berbasis Teknologi Informasi di Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas berbasis teknologi informasi, pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan, optimalisasi operasional rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan ketertiban, kelancaran, dan efektivitas
penegakan hukum, penggunaan infrastruktur berbasis teknologi
informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 17 Tahun 2018
a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara serta dalam memajukan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kota dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU N0. 17 Tahun 1950; UU No, 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 34 Tahun 2006; Perda Kota Salatiga No, 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai pengertian, pengaturan jalan. Selain itu diatur mengenai status dan kewenangan pengaturan jalan. Bagian-bagian jalan meliputi Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, dan Ruang Pengawasan Jalan, sedangkan Ruang Milik Jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.
Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukan wajib memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Izin pemanfaatan ruang pengawasan jalan dikeluarkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas.
Penyelenggaraan jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. Rencana umum jaringan jalan meliputi rencana umum jangka panjang dan rencana umum jangka menengah.
Setiap orang atau badan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, di dalam ruang milik jalan dan di dalam ruang pengawasan jalan dikenakan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PENGGUNAAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah Kota Sorong serta dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan penegakkan disiplin terhadap penggunaan jalan oleh masyarakat, dipandang perlu mengatur ketentuan penggunaan jalan dalam wilayah Kota Sorong sesuai dengan fungsinya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480); 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839); 5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, tambahan lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor S A L I N A N
2 3960) Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; 6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesis Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529); 10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan penggunaan jalan. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi ketentuan tentang perlengkapan jalan, pengendali pemakai jalan dan pengaman pemakai jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat