Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Nomor 01 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan
Anggaran Daerah; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2002.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD. 2002/No. 7 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh
ABSTRAK:
bahwa untuk mengendalikan keseimbangan produksi pucuk teh,
dengan kapasitas pabrik teh serta mutu teh yang dihasilkan, telah
diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2000 tentang Usaha Pengolahan Teh; bahwa Menteri Dalam Negeri dengan surat Nomor 188.341/25/SJ
menyatakan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat 24 Tahun 2000
tentang Usaha Pengolahan Teh. bertentangan dengan Undangundang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah, karena tidak memenuhi kriteria Retribusi,
pengenaan tarif bersifat pajak, pungutan tersebut tidak ada jasa
yang diberikan oleh Daerah serta tidak ada secara nyata aspek
kepentingan umum yang perlu dilindungi; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b di atas, maka
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000
tentang Usaha Pengolahan Teh perlu dicabut dan menetapkan
pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2002.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 dicabut.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2002
PERDA Kab. Bogor No. 2 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Laik Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kondisi usaha yang
memenuhi syarat kesehatan, sebagai upaya
perlindungan masyarakat dari bahaya penularan
penyakit, dan atau gangguan terhadap kesehatan
lainnya, maka perlu mengatur Hygiene dan Sanitasi
Usaha Bagi Umum ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang ljin Laik
Kesehatan;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 T ahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 T ahun 1992; Peraturan Pemerintah Norn or 25 T ahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 97 T ahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 115 Tahun 1998; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 173 / Menkes / Per / VII / 1977; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 712 / Menkes / Per / X / 1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 718 / Menkes / Per / XI / Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 362 / Menkes
/ Per / IV / 1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 304 / Menkes / Per/ IV/ 1989; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 80 / Menkes / Per / 11 / E / 1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416 / Menkes
/ Per / IX / 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 536 / Kpts / Tp 270 / 1985; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor Kp. 02 / Men. KLH / 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Semarang Nomor 10 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2001
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang nama ljin Laik Kesehatan yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Perijinan, Ijin Laik Kesehatan, Obyek Dan Tata Cara Pemeriksaan, Retribusi, Wilayah Pemeriksaan, Tata Cara Pembayaran, Pencabutan Ijin Laik Kesehatan, Pelaksana Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2002.
169 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 11 Tahun 2002
PENEMPATAN - PEMASANGAN - RAMBU-RAMBU LALU LINTAS - JALAN - SUNGAI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENEMPATAN DAN PEMASANGAN RAMBU-RAMBU
LALU LINTAS JALAN DAN SUNGAI
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas jalan dan sungai seiring dengan adanya peningkatan perluasan jaringan jalan dalam Wilayah Kabupaten Tebo, dan makin ramainya arus lalu lintas saat ini, maka di pandang perlu pemasangan dan Peninjauan serta penertiban kembali rambu-rambu lalu lintas jalan dan sungai dalam Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Penempatan dan Pemasangan Rambu-rambu Lalu lintas dan Sungai;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.25 Tahunn 1999; PP No.22 Tahun 1990; PP No.41 Tahun 1993; PP No.43 Tahun 1993; Perda No.5 Tahun 2001;
Perda Ini Mengatur Mengenai Penempatan Dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan Dan Sungai; Meliputi; Penempatan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas Jalan; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka sejak ketentuan-ketentuan terdahulu dan atau yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan di bidang perhubungan khususnya yang berkaitan dengan pemberian izin trayek angkutan pedesaan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan izin trayek tersebut, perlu diatur Retribusi Izin Trayek;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 77 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menton Dalam Negen Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menten Kehakiman Nomor M.04-PW 07 03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Daerah Tingkat I Kudus Nomor 10 Tahun 1987 ; ; ; ; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga Kestarian lingkungan dalam hal ini izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2002/No.26 Seri C 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa konstruksi maka perlu mengatur retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
c. bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomr 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomot 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur izin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha layanan jasa konsultansi percncanaan pekerjaan
konstruksi layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa
konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka budi daya/produktifitas, penataan dan pelestarian lingkungan serta untuk menumbuhkan perekonomian daerah maka semua pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung harus mempunyai izin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 1000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keaneka Ragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Baru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3542);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3804);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Peraturan Daerah ini memuat materi mengenai: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi Sarang Burung dan Pengusahaannya; Perizinan; Wewenang Pemberian Izin; Persyaratan Permohonan Izin; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Penolakan dan Pencabutan Izin; Pengambilan Sarang Burung; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat