Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002

Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengolahan Teh
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
04 September 2002
Tanggal Pengundangan
16 September 2002
Tanggal Berlaku
16 September 2002
Sumber
LD. 2002/No. 7 Seri E
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan