Peraturan Daerah ini memuat materi mengenai: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi Sarang Burung dan Pengusahaannya; Perizinan; Wewenang Pemberian Izin; Persyaratan Permohonan Izin; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Penolakan dan Pencabutan Izin; Pengambilan Sarang Burung; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat