Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002

Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat materi mengenai: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi Sarang Burung dan Pengusahaannya; Perizinan; Wewenang Pemberian Izin; Persyaratan Permohonan Izin; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Penolakan dan Pencabutan Izin; Pengambilan Sarang Burung; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2002
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.22
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan