materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang nama ljin Laik Kesehatan yang meliputi Nama, Obyek Dan Subyek Perijinan, Ijin Laik Kesehatan, Obyek Dan Tata Cara Pemeriksaan, Retribusi, Wilayah Pemeriksaan, Tata Cara Pembayaran, Pencabutan Ijin Laik Kesehatan, Pelaksana Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat