Peraturan ini mengatur retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan pengaturan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga Kestarian lingkungan dalam hal ini izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat