Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk memberikan
pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta untuk
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur retribusi yang dikenakan terhadap jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2015
Permenhub No. 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara
Permenhub No. 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
Permenhub No. 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut Dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keamanan Penerbangan Nasional
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan dengan Annex 17 Aviation Security International Civil Aviation Organization, perlu mengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum Internasional dan kebutuhan masyarakat.
Dasar hukum Permenhub ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2009; Perpres Nomor 23 Tahun 2022; dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2022.
Permenhub ini mengatur tentang Keamanan Penerbangan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. Penetapan sistem keamanan pada Bandar Udara baru ditentukan berdasarkan prakiraan data jumlah penumpang berangkat. Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan harus melaksanakan koordinasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Permehub ini mencabut Permenhub Nomor 92 Tahun 2015, Permenhub Nomor 53 Tahun 2017, Permenhub Nomor 51 Tahun 2020, dan Permenhub Nomor 28 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida Dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Dan Alat-Alat Berat/Besar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan beberapa komponen biaya
produksi dan tetap terselenggaranya pelayanan angkutan
penyeberangan sesuai kemampuan masyarakat serta
menjamin kelangsungan usaha jasa angkutan
penyeberangan, perlu penyesuaian tarif angkutan lintas
penyeberangan;
b. bahwa angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dengan menggunakan Kapal ferry Kapal
Motor Penumpang (KMP) Nusa Jaya Abadi yang merupakan
angkutan perintis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan
Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang
Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-alat Berat/Besar;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 3 Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELANGGARAAN TRANSPORTASI DI KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara; b. bahwa kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung menjadi pusat pemerintahan, perekonomian, pendidikan dan sosial budaya memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang memenuhi keriteria nilai nilai ideal; c. bahwa dalam upaya penataan, pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibidang transportasi khususnya aspek keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur ketentuan penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a,b dan c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang – Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang –
2
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821); 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438). 4. Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara.Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3213); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3254);
3
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Anilisis Dampak Serta Manajemen kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5317); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakaan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
4
Tahun 2012 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 22. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum ; 23. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; 24. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu; 25. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBINAAN TRANSPORTASI
3. RENCANA INDUK JARINGAN TRANSPORTASI
4. PRASARANA
5. SARANA
6. PENGEMUDI
7. LALU LINTAS
8. PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DIJALAN
9. ANGKUTAN
10. PERHUBUNGAN LAUT
11. FORUM LALU LINTAS KOTA
12. KETENTUAN PENYIDIKAN
13. KETENTUAN SANKSI
14. KETENTUAN PERALIHAN
15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Pola Angkutan Umum Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung
Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian dalam penyelenggaraan transportasi yang terpadu, perlu dilakukan penataan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur berdasarkan pada asas dan tujuan, ketentuan mengenai ruang lingkup moda transportasi meliputi Transportasi LLAJ membahas Kewenangan, Arah kebijakan, Rencana Induk Jaringan, Lalu Lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan, Keselamatan dan Pengawasan; Transportasi Perkeretaapian membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Prasarana, Perawatan, Pemeriksaan dan Pengujian serta Angkutan; Transportasi Pelayaran membahas Kewenangan, Arah Kebijakan, Perizinan dan Penarifan Angkutan Laut, Kegiatan Angkatan Sungai dan Danau, Pelabuhan Umum, Sarana dan Manajemen Lalu Lintas, Terminal, Reklamasi; dan Transportasi Penerbangan membahas Kewenangan penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter. Peraturan ini juga membahas terkait sistem informasi dan statistik, pihak yang melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penyidikan serta Pengenaan sanksi administratif dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
115 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGOPERASIAN PELABUHAN PENYEBERANGAN AIMERE, NANGAKEO
DAN TELUK GURITA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah dibangun 3 (tiga)
pelabuhan pengumpan regional yang berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan yaitu pelabuhan penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; bahwa pengoperasian pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Kementerian
Perhubungan Nomor: KU.103/64/III/SKPLLASDPNTT/2015 tanggal 9 Maret 2015 ketiga pelabuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dialihkan pengoperasiannya oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 64 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Letak Pengoperasian dan Pengorganisasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; III. Tata Kerja Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan Aimere, Nangakeo dan Teluk Gurita; IV. Pendanaan; V. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
13 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang batubara dan kelapa sawit telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial, penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENLINGDUP No. 5 Tahun 2012; PERMENTAN No. 26/Permentan/Ot.140/2/2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 12 Tahun 1993; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 9 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas & tujuan; pengaturan penggunaan jalan; penggunaan jalan; perizinan; pembinaan & pengawasan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat