jalan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit
ABSTRAK: |
- Bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang batubara dan kelapa sawit telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial, penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PERMENLINGDUP No. 5 Tahun 2012; PERMENTAN No. 26/Permentan/Ot.140/2/2007; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 12 Tahun 1993; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 9 Tahun 2006; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 5 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang asas & tujuan; pengaturan penggunaan jalan; penggunaan jalan; perizinan; pembinaan & pengawasan; sanksi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 hlm.
|