Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Perkembangan dan penemuan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu semakin meningkat dan wilayah penularannya sudah meluas sehingga perlu peningkatan dan percepatan upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, dan untuk melindungi ODHA dan OHIDA dari stigma dan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi dan kepedulian masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sasaran dan Ruang Lingkup; Pencegahan HIV/AIDS meliputi Promosi, Pencegahan Penularan HIV Melalui Hubungan Seksual, Penyelenggaraan Konseling dan Tes HIV Sukarela, Pengurangan Risiko Penularan dari Ibu HIV Positif ke Anak, Penyelenggaraan Kewaspadaan Umum, Penapisan HIV terhadap Darah, Komponen Darah, Organ dan Jaringan Tubuh Donor, Pemberian Materi Kesehatan Reproduksi Remaja,
IMS dan HIV/AIDS, dan Mengurangi Risiko Penularan HIV di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan; Penanggulangan meliputi Penatalaksanaan HIV/AIDS dan Rehabilitasi HIV/AIDS; Komisi Penanggulangan AIDS meliputi Pembentukan, Keanggotaan KPAK Tanah Bumbu, Tata Kerja, Tugas dan Kewenangan; Perlindungan terhadap ODHA dan Masyarakat; Kewajiban dan Larangan; Sanksi dan Administratif; Pembiayaan; Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan
Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran Pada Sadan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau. untuk terlaksananya penggunan sisa lebih
perhitungan anggaran yang akuntabel perlu menetapkan
pedoman penggunaannya pada Sadan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016; Peraturan Bupati Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SISA LEBIH PERHITUNGAN ANG.GARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB III
PROSEDUR PENGGUNAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH;
BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI PUSKESMAS KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Dengan Terselenggaranya Jamkesnas berkenaan dengan Klaim Dana Non Kapitasi, perlu disesuaikan dengan Peraturan PerUU-an yang berlaku tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 1991, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 58 Tahun 2014, Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Bi, 111 Tahun 2013, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 21 Tahun 2016, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Pendapatan dan Penganggaran, Penggunaan Dana, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan atas Penerimaan Dana Klaim Jaminan Kesehatan Nasional di Rumah Sakit Umum Daerah Maria Walanda Maramis Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat, yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah;
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diklaim untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 40 Tahun 2004;
- UU No. 36 Tahun 2009;
- UU No. 44 Tahun 2009;
- UU No. 24 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- Perpres No. 111 Tahun 2013;
- Permenkes No. 71 Tahun 2013;
- Kepmendagri No. 131.71.6116 Tahun 2015;
-Perda No. 7 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Utara No. 73 Tahun 2017;
- Dana JKN adalah bayaran atas jasa khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk kepentingan kesehatan bagi masyarakat miskin;
- Pemanfaatan atas penerimaan dana klaim JKN diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di RSUD Maria Walanda Maramis baik jasa dan sarana maupun jasa pelayanan;
- Alokasi pemanfaatan ditetapkan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Walanda Maramis;
- Unit pengelola Jaminan Kesehatan bagian Klaim Rumah Sakit menerima entri data dengan software INA-CBG's, memverifikasinya dan mengirimkan pada verifikator penyelenggara Jaminan sosial;
- RSUD dapat mengajukan klaim atas Jasa Pelayanan dan Jasa Medik setelah memperoleh pembayaran dari BPJS dan sudah disetorkan ke kas daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
10 halaman (16 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasiitas Kesehatan Tingkat Pertama Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pengelolaan dan
pemanfaatan dana non kapitasi sebagaimana dalam
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang
telah disetorkan ke Kas Daerah oleh Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama (FKTP) dapat dimanfaatkan kembali
dengan menetapkan adanya Peraturan Kepala Daerah
untuk pemanfaatan dana tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66); . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 363);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 255) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
16. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1392);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2013
tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan
Penerima Bantuan Iuran;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan
Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 589);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah kabupaten Buton Utara tahun 2016
Nomor 6);
KETENTUAN UMUM
TARIF PELAYANAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN KLAIM
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA NON KAPITASI
PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI OLEH FKTP
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2018
PENETAPAN NOMOR REKENING BENDAHARA PENERIMAAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara Penerimaan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannnya Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat
Daerah, maka perlu menetapkan Nomor Rekening
Bendahara Penerimaan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Toraja Utara dengan Peraturan Bupati Toraja Utara.
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat
Daerah, maka perlu menetapkan Nomor Rekening
Bendahara Penerimaan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Toraja Utara dengan Peraturan Bupati Toraja Utara
1. Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3O Tahun 2O02 tentang Komisi Pemberantasan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
Tindak Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2003 tentang
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
(Lembaran Negara Republik
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OO);
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2OO8 tentang
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
Pinjaman Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 457O);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 20OS tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OOS Nomor 137, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 20O5 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
Hibah kepada Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45771;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20O5 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangal Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor l8 Tahun 2016 tentang
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
16. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 20lO Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
17. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61);
Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61);
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 89 Tahun 2016
18. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 89 Tahun 2016
tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dan Sekolah Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara Pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao
(Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 89);
tentang Penetapan Nomor Rekening Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Gaji Satuan Ke{a
Perangkat Daerah Dan Sekolah Pemerintah Kabupaten
Toraja Utara Pada Bank Sulselbar Cabang Rantepao
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 89);
19. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Tahun 2Ol7
19. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 74 Tahun 2017
ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah Pongtiku
Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara
(Berita Daerah Ka bu paten Toraja Utara Tahun 2017
Nomor 74).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN NOMOR REKENING
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 17 TAHUN 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2018
AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN LEBAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana aksi daerah penyediayaan air minum dan penyehatan lingkungan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
UU No 11 Th 1974; UU No 23 Th 2000; UU No 25 Th 2009; UU No 32 Th 2009; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 122 Th 2015; Perpres No 185 Th 2014; Perpres No 2 Th 2015; Permen PU No 18/PRT/M/2007; Permen PU No 01/PRT/M/2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Peran, Fungsi dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Lebak Tahun 2018-1022; 3. Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Lebak Tahun 2018-1022; 4. Pamantauan dan Evaluasi RAD AMPL tahun 2018-1022; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2018
ALOKASI DANA KAPITASI DAN BESARAN TARIF PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERIN1'AH KABUPATEN TANA TORAJA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Sadan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah maka perlu mekanisme penggunaan dana kapitasi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasion� untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Mili Pemerintah, Kepala Daerah menetapkan Besaran alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan untuk pembayaran dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan setiap tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Kapitasi dan Besaran Tarif Pelayanan
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan\"'A/ Tingkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja 7 -
Tahun Anggaran 2018;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74) Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822; ""
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
7. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistern Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahuri 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29 sebagai telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peratu� Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelol Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program
Nasional; '1,-.
Jaminan Kesehatan
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
NOMOR 17 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 639
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
bahwa penyakit Malaria merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia sebagai penyebab angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunkan produktivitas sumber daya manusia dan pembangunan, bahwa mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia dan dalam rangka mengurangi perkembangnan, penyebaran dan penularan penyakit malaria di kabupaten Mamuju perlu dilakukan eliminasi malaria.
Dasar hukum; Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah penyakit Menular, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 / Menkes / SK / II / 2004 tentang sistim Kesehatan Nasional, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293 / Menkes / SK /IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia
Peraturan Bupati ini mengatur tentang, Eliminasi Malaria dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kebijakan, strategi, organisasi, tahapan eliminasi malaria, upaya eliminasi, sasaran, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat dan swasta, peran serta unit pelayanan kesehatan dan masyarakat akademis dalam eliminasi malaria, sanksi administratif, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat